JAKARTA (Lentera) — Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menandaskan bahwa kesetaraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi ranah kebijakan legislasi. Dia menandaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyentuh substansi utama persoalan mengenai perbedaan status PNS dan PPPK.
Poliititi Fraksi PKB yang akrab disapa Edo ini mengatakan putusan MK menolak menolak uji materi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara PNS dan PPPK. Menurutnya MK hanya menguji aspek prosedural dari permohonan tersebut. Dengan demikian, perdebatan mengenai kesetaraan ASN tetap menjadi ranah kebijakan legislasi.
Dia menjelaskan, putusan MK bersifat formil dan tidak menguji konstitusionalitas norma secara substansial. Oleh karena itu, menurutnya, langkah reformasi ASN harus ditempuh melalui mekanisme legislasi di DPR bersama pemerintah.
“Putusan ini menjadi pengingat bahwa pembenahan sistem ASN adalah tanggung jawab pembentuk undang-undang. DPR akan memastikan setiap aparatur negara mendapatkan kepastian hak dan perlakuan yang adil,” lanjut Edo dalam keterangan yang diiterima Kamis (30/4/2026).
Edo menekankan bahwa perumusan kebijakan ASN harus tetap berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) serta jaminan atas pekerjaan yang layak. Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa konstitusi membuka ruang adanya pembedaan sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional dan proporsional.
“Perbedaan status antara PNS dan PPPK tidak serta-merta bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah apakah perbedaan tersebut objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan ketidakadilan,” jelas politi PKB ini.
Dalam perspektif kebijakan publik, Edo menilai bahwa PNS dan PPPK memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. PNS berperan menjaga stabilitas dan kesinambungan birokrasi, sementara PPPK memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor-sektor strategis.
Meski demikian, ia menegaskan perlunya langkah konkret untuk mencegah kesenjangan yang merugikan salah satu pihak. Hak-hak dasar seperti perlindungan kerja, standar pengupahan, dan jaminan sosial harus dirumuskan secara lebih adil dan terukur.
Edo juga mendorong agar meritokrasi menjadi fondasi utama dalam sistem kepegawaian negara ke depan. Ia menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi ASN harus berbasis kompetensi dan kinerja, bukan semata perbedaan status administratif.
Selain itu, ia mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi ASN guna memastikan kepastian hukum dan menghindari multitafsir di lapangan. Pendekatan berbasis data dan kebutuhan riil sektor publik, harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan.
“Reformasi ASN harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal negara. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan yang efektif,” tegasnya. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
