DPRD Palangka Raya Tunda Pengesahan Raperda PJU, Pertimbangkan Terobosan Pemkot Gandeng Pihak Ketiga
PALANGKA RAYA (Lentera) – DPRD Kota Palangka Raya sepakat menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan, dengan pertimbangan terobosan Pemkot setempat menggandeng pihak ketiga.
Sebagaimana disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery penundaan dilakukan menyusul adanya terobosan baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan PJU guna menghemat APBD.
"Selama ini beban anggaran yang harus dikeluarkan Pemkot untuk membayar tagihan PJU kepada PLN terbilang sangat besar, yakni mencapai Rp22 miliar," papar Khemal, Rabu (29/4/2026).
Ia melanjutkan, melalui skema kerjasama dengan badan usaha, biaya tersebut diyakini dapat ditekan secara signifikan.
Berdasarkan hasil studi banding DPRD dan Pemkot beberapa waktu lalu ke Madiun, mereka bisa memangkas anggaran sampai 50 persen dari PJU dengan skema kerjasama pihak ketiga ini.
"Artinya, akan ada anggaran yang bisa dihemat dan dialihkan untuk pembiayaan pembangunan lain di Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Legislator yang duduk sebagai Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya ini menjelaskan, skema pengelolaan PJU oleh pihak ketiga tersebut, secara aturan mensyaratkan adanya payung hukum tersendiri berupa Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, saat ini DPRD dan Pemkot tengah memproses Raperda PJU murni yang tahapannya sudah sangat jauh hingga tahap fasilitasi Gubernur.
Karena itu, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih aturan dan efisiensi waktu kerja legislasi, DPRD menginisiasi untuk mengkonsultasikan persoalan ini ke Kementerian Keuangan pada tanggal 4 Mei mendatang.
"Tujuannya adalah untuk mengkaji kemungkinan penggabungan Raperda PJU yang sedang berjalan dengan aturan kerja sama pihak ketiga tersebut," ungkapnya.
Namun demikian, Khemal menambahkan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Jika memang memungkinkan untuk digabung, maka draf akan disesuaikan.
“Namun jika hasil konsultasi menunjukkan kerjasama tersebut harus memiliki Perda sendiri, maka Raperda PJU yang ada saat ini akan ditetapkan dan dijalankan, sedangkan Perda untuk kerjasama akan dibahas secara terpisah,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais





.jpg)
