MADIUN (Lentera) – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun langsung memanggil manajemen CV Sukses Jaya Abadi dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (29/4/2026), untuk mengusut kasus dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang meresahkan pekerja tersebut.
RDP digelar tertutup di ruang DPRD Madiun dengan menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, serta pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.
Langkah ini diambil menyusul mencuatnya laporan penahanan ijazah karyawan dan eks karyawan yang ramai diperbincangkan publik. Komisi D menegaskan, forum ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi juga upaya memastikan praktik serupa tidak terjadi lagi di lingkungan industri.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono menyatakan pihaknya telah menerima informasi, bahwa ijazah yang sebelumnya diduga ditahan kini telah dikembalikan, Namun, ia menegaskan praktik tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
“Walaupun informasinya sudah tidak ada ijazah yang ditahan, kami tetap lakukan RDP agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Djoko menegaskan, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penahanan dokumen pribadi pekerja.
“Menahan ijazah itu jelas tidak diperbolehkan. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Komisi D juga menyoroti tingginya tingkat keluar-masuk pekerja di perusahaan yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan internal. Sementara itu, pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, mulai dari upah minimum kabupaten (UMK), pembayaran lembur, hingga kepesertaan BPJS.
Komisi D memastikan, akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
“Kami ingin objektif. Kalau memang sudah sesuai regulasi, harus bisa dibuktikan,” kata Djoko.
Komisi juga mendesak, Disnaker memperketat pengawasan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, akses terhadap hasil pengawasan diminta dibuka sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono menyebut pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena belum ada laporan resmi yang masuk ke penyidik.
Namun demikian, ia menilai pengembalian ijazah mengindikasikan dokumen tersebut sebelumnya sempat ditahan.
“Kalau ada pengembalian, berarti sebelumnya memang sempat ditahan. Tapi detailnya masih kami dalami,” ujarnya.
DPRD bersama Disnaker akan terus menelusuri, dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mengantisipasi praktik serupa di perusahaan lain di Kabupaten Madiun.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais





.jpg)
