JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Agung menurunkan tim dan Badan Pengawasan untuk memeriksa keterkaitan hakim aktif, dalam kasus yayasan penitipan anak atau daycare di Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran anak.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Heru Pramono mengatakan lembaganya telah menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan pemeriksaan.
"MA meresponnya dengan menurunkan tim dengan Bawas, mudah-mudahan setelah (pemeriksaan) ini, apakah memang benar dia (hakim) hanya meminjamkan KTP atau ada sahamnya," kata Heru dalam acara silaturahmi dengan media di Gedung MA, Jakarta mengutip Antara, Rabu (29/4/2026).
Menurut Heru, dari hasil konfirmasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, bahwa hakim tersebut tidak masuk jajaran pengurus Daycare Little Aresha dan tidak memiliki saham.
Ia mengungkapkan, bahwa hakim aktif tersebut pernah meminjamkan KTP-nya kepada teman untuk mendirikan daycare saat berkuliah di Yogyakarta.
"Ternyata begitu kami konfirmasi, ternyata hanya KTP-nya dipinjam sama temannya. Dan pada saat itu dia belum jadi hakim, masih sekolah di Yogyakarta," ungkapnya.
Heru mengatakan, bahwa hakim PN Tais itu meminjamkan KTP-nya atas dasar kasihan dengan teman yang datang minta tolong.
"Ada temannya minta tolong mau bikin yayasan, kemudian karena kasihan sama temannya itu dikasih tanpa pikir. Kalau sudah jadi hakim, tidak mungkin itu dikasih (pinjam KTP). Dan kalau dia bayangkan bakal jadi hakim mungkin enggak dikasih," tandas Heru.
Karena pada saat KTP itu dipinjamkan oleh si hakim belum menjabat, tidak pernah mengecek atau mengontrol dan menanyakan terkait daycare yang didirikan tersebut.
"Dia juga tidak ada saham di situ, tidak dapat keuntungan juga di situ. Tiba-tiba muncul masalah," ujarnya.
Menurut Heru, hakim aktif tersebut hakim muda yang berprestasi, sehingga kejadian tersebut telah menyeret namanya.
"Sepanjang pemahaman kami, anak ini sebetulnya anak yang cerdas dan berprestasi, hakim muda dan berprestasi. Kasihan juga, tau-tau muncul masalah ini," ujar Heru.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat telah memberikan klarifikasi atas masuknya nama seorang hakim dalam struktur yayasan penitipan anak (Daycare) Little Aresha Yogyakarta.
Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa perkara namanya dapat masuk dalam susunan organisasi penitipan anak tersebut berawal pada tahun 2021, saat dua orang bernama Nga Liem dan Diah meminta bantuan saat mendirikan usaha penitipan anak yang sudah berjalan tapi belum berbentuk badan hukum.
Disampaikan juga bahwa hakim tersebut sempat memberikan bantuan berupa dokumen identitas pribadi, namun telah meminta agar namanya dihapus dalam struktur yayasan ketiga sudah berbentuk banda hukum karena sedang mengikuti tahapan tes CPNS.
Selama daycare berdiri, hakim tersebut tidak pernah menerima imbalan ataupun turut serta dalam permodalan, operasional dan pengambilan keputusan apapun terkait yayasan tersebut.
Bahkan, hakim tersebut juga tidak pernah mengetahui dan diinformasikan dalam pendirian akta notaris yayasan, juga tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun atas tindakan hukum pendirian yayasan tersebut.
Dalam klarifikasinya, hakim tersebut mengakui kelalaiannya pada tahun 2021 dengan meminjamkan dokumen identitas pribadinya. Dan menyampaikan permohonan maaf baik kepada para korban, keluarga korban maupun kepada MA.
Terpisah, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Dua dari 13 orang tersangka kasus kekerasan dan penelantaran di tempat penitipan anak tersebut adalah DK (51) sebagai ketua yayasan, dan AP (42) sebagai kepala sekolah.
Sedangkan sebelas orang lainnya yang merupakan pengasuh daycare. Masing-masing adalah berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), DM (28).
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
