29 April 2026

Get In Touch

KLH Diminta Menindak Ilegal Smelter PT TPA

Pintu Gerbang PT TPA, Karawang
Pintu Gerbang PT TPA, Karawang

KARAWANG (Lentera) -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diminta menindak Ilegal Smelter PT TPA di
Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.

PT TPA merupakan perusahaan pengolahan dan pemanfaatan penghancuran aki bekas atau limbah B3.

Pabrik peleburan aki bekas PT TPA milik Mr MA pengusaha asal China mengaku  kerjasama dengan NFU dalam bidang mengelolah limbah dan pengangkutannya.

Menurut Ferry Is Mirza pemerhati lingkungan hidup GeRaPaNa (Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air), PT TPA yang beroperasi sejak tahun 2024 membeli aki bekas dari wilayah Sumbagsel, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. 

Mr MA yang dihubungi perihal ijin PT TPA mengaku "sudah punya ijin usaha sejak dua tahun lalu, 2024" ujar Darma yang menterjemahkan kata Mr MA

Editor: Arifin BH/Rls

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.