06 April 2026

Get In Touch

JK Akan Laporkan Rismon ke Bareskrim, Buntut Tudingan Danai Kasus Ijazah Jokowi

Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12, Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026). (foto:ist/Tribunnews.com)
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12, Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026). (foto:ist/Tribunnews.com)

JAKARTA (Lentera) - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, buntut tudingan yang menyebut jadi pendana kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam informasi yang beredar, JK disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 5 miliar, dalam kasus yang sudah lama menjadi perbincangan tersebut.

JK mengatakan, pelaporan terhadap Rismon akan dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan mengutip Tribunnews.com, Minggu (5/4/2026).

Ia membantah keras tudingan tersebut, bahkan JK mengaku tidak mengenal Rismon Sianipar secara pribadi.

"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," jelasnya.

JK juga mempertanyakan, dasar tudingan Rismon. Karena tidak pernah membantu siapapun, dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo.

"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu, atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal laporan tersebut, akan dilayangkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya.

"Karena itu juga langkah melaporkan Resmon itu, bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik," kata Abdul.

"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," tandasnya.

Sebagai informasi, tudingan Rismon Sianipar terhadap JK sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Rismon menyebut sosok pendana di balik kasus ijazah Jokowi.

Rismon sendiri sempat menyandang status tersangka, dalam kasus ijazah Jokowi. Kini Rismon sudah mengajukan RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya, dan sudah menemui Jokowi di Solo untuk meminta maaf.

 


Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.