27 March 2026

Get In Touch

Polda Sumut Selidiki Dugaan Jaringan Internasional di Kasus Judol Beromzet Rp7 Miliar

Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). (foto:media Hub Humas Polri)
Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026). (foto:media Hub Humas Polri)

MEDAN (Lentera) - Polda Sumatera Utara selidiki dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus judi online (judol) beromzet hingga Rp7 miliar yang diungkap di Kota Medan.

"Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan," ujar Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sumut, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, Bayu menyebut perputaran uang dalam jaringan ini tidak bersifat tetap. Dari hasil pemeriksaan di 2 lokasi, penyidik menemukan nilai deposit pemain bervariasi setiap harinya.

Nominal deposit tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari, tergantung aktivitas pemain yang dilayani oleh masing-masing operator dalam jaringan tersebut.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan para pelaku yang berperan sebagai marketing atau customer relationship management (CRM) memiliki target tertentu dari pimpinan mereka.

"Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leadernya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari," jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 19 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam operasional judi online tersebut. Mulai dari operator hingga pengendali.

Sejumlah barang bukti elektronik turut disita untuk mendukung proses penyidikan, di antaranya CPU, monitor, laptop, telepon genggam, flashdisk, router, perangkat WiFi, kartu perdana, serta dokumen identitas.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian online tersebut.

Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Dari hasil pengembangan sementara, jaringan ini dipastikan memiliki cakupan nasional. Sementara itu, dugaan keterkaitan dengan jaringan internasional masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu tersangka yang diamankan diketahui pernah bekerja di Kamboja, yang menjadi salah satu petunjuk awal adanya kemungkinan relasi dengan jaringan lintas negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda maksimal kategori VI.

Editor:Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.