JAKARTA (Lentera) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah. KPK langsung memberikan tanggapan.
"Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya," ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, Rabu (11/3/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara. "Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ungkap Sulistyo.
Atas putusan tersebut, KPK memberikan apresiasi. "Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya, kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dengan demikian, lanjutnya, maka KPK dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap selanjutnya.
Tim anggota Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, juga mengapresiasi putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami sangat menghormati putusan hakim karena hakim berarti dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, sesuai dengan Putusan MK, KUHAP, dan Perma 4 2016. Jadi, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Indah melansir antara.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya, sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





.jpg)
