28 February 2026

Get In Touch

Korupsi BKK Desa di Kabupaten Madiun, Kades Sukosari Dihukum 2 Tahun

Sidang vonis kasus korupsi BKK Desa Sukosari digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Sidang vonis kasus korupsi BKK Desa Sukosari digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa dihukum dua tahun penjara.

MADIUN (Lentera) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno, dalam perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Putusan dibacakan dalam sidang, Jumat (27/2/2026). Hakim menyatakan Kusno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, Kusno dijatuhi denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan. Ia juga dibebani biaya perkara Rp5 ribu.

Vonis serupa dijatuhkan kepada terdakwa Eko Edi Siswanto dalam berkas perkara terpisah. Eko juga dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 50 hari kurungan. Dalam perkara Eko, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa uang sekitar Rp13 juta dirampas untuk negara.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendakwa Kusno melakukan korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, yang didanai BKK sebesar Rp600 juta. Perbuatan itu disebut dilakukan bersama Eko Edi Siswanto dan almarhum Jaelono.

Jaksa menyebut, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp220 juta. Kusno dan Eko telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 6 Agustus 2025 untuk kepentingan penyidikan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Adhi Satyo Wicaksono, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Terhadap putusan ini kami pikir-pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kusno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Hingga berita ditulis, belum ada pernyataan dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.