13 February 2026

Get In Touch

Jokowi Datangi Mapolresta Surakarta untuk Jalani Pemeriksaan

Presiden ke-7 RI, Jokowi, menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2/2026). (MerahPutih)
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2/2026). (MerahPutih)

SURABAYA (Lentera) - Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), mendatangani Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026). 

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma yang sebelumnya dilaporkan Jokowi karena menuding ijazahnya palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan permintaan keterangan terhadap Jokowi dilakukan dalam rangka memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.

Sebelumnya dalam perkara ini penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.

"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto melansir cnnindonesia.

Selain Jokowi, Budi tak membeberkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan dan keterangan apa saja yang digali. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.