06 February 2026

Get In Touch

KPK Panggil Mantan Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas

Gedung KPK.
Gedung KPK.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati (NW), Kamis (5/2/2026). KPK memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW selaku Dirut Pertamina tahun 2018-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melansir antara.

Prasetyo juga mengatakan KPK memanggil lima saksi lain, yakni MK selaku aparatur sipil negara, dan MA selaku Kepala Subdirektorat Niaga Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2015-2018,

Kemudian, Muhammad Wahid Sutopo (MWS) selaku mantan Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, NUR selaku pihak swasta, serta Rainoc (RNC) selaku Asisten Deputi Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.