04 February 2026

Get In Touch

KPK Panggil Eks Menpora Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, hari ini, Jumat (23/1/2026). Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. 

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026)

Budi mengatakan, KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan ini merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag. "Sehingga perkara menjadi terang," katanya, dilansir Antara.

Seperti diketahui, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK lalu mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua tersangka yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.