01 December 2025

Get In Touch

Kejari Tanjung Perak Jebloskan Enam Tersangka Korupsi Pengerukan Pelabuhan ke Tahanan

Tersangka (rompi pink) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 saat akan ditahan tim Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (27/11). (Antara)
Tersangka (rompi pink) kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 saat akan ditahan tim Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (27/11). (Antara)

SURABAYA (Lentera) -  Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan enam tersangka dan menjebloskan mereka ke dalam tahanan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP serta melalui proses ekspose perkara. “Setelah penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, masing-masing AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024), HES selaku Division Head Teknik Pelindo Regional 3, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3. Kemudiana ada M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024), MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami akan kembangkan setelah seluruh proses audit dan pemeriksaan lanjutan selesai,” kata Darwis dilansir antara.

Darwis menjelaskan seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan yakni mulai 27 November hingga 16 Desember 2025 untuk memudahkan proses penyidikan lanjutan.

Hingga saat ini, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa 50 saksi dan mengamankan 415 dokumen fisik serta tujuh dokumen elektronik sebagai barang bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Darwis menambahkan bahwa perhitungan pasti kerugian negara akan disampaikan dalam surat dakwaan setelah audit BPKP selesai. “Jika mengacu pada nilai kontrak, kerugian diperkirakan mencapai Rp196 miliar dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang sudah diserahkan,” ujarnya. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.