
JAKARTA (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi di Polres Tulungagung, pada 16 Oktober 2025 atas atas permintaan tersangka kasus dana hibah Jatim, Wawan Kristiawan (WK).
“Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu saksi-saksi untuk meringankan saudara WK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta mengutip Antara, Jumat (17/10/2025).
Adapun saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022, adalah AGS selaku pihak pokmas Sekar Arum, HAD selaku pihak pokmas Margo Joyo, HAR selaku pihak pokmas Karanggayam Makmur, AR selaku pihak pokmas Maju Mapan, serta SUB selaku Kepala Desa Sidomulyo.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, langkah menghadirkan saksi atas permintaan tersangka sudah lazim dilakukan oleh KPK sebelumnya.
“Ini memang lazim dilakukan, dan memang dibutuhkan juga untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari para saksi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.
KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut dan menahan 4 orang diantaranya yakni Hasanuddin (HAS) selaku anggota DPRD Jatim 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sementara 17 orang tersangka lainnya terdiri dari:
A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Editor: Arief Sukaputra