JAKARTA (Lentera) -Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Listyo diberhentikan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo.
"Salah satu tersangka adalah beliau menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu, dapat kami sampaikan bahwa pagi hari ini Bapak Presiden telah mengambil keputusan berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai KSP," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Prabowo menunjuk Letjen Aryo Windutomo sebagai Plt KSP.
"Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sementara beliau menunjuk Letjen Aryo Windutomo untuk menjabat sebagai Plt KSP," imbuh dia.
Listyo Sigit sadap Prabowo
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan seorang perwira tinggi bernama Eko Hadi Santoso.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Asep.
Asep, dikutip ndari Kompas menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Polisi juga menduga para tersangka menghapus jejak penyadapan melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menyita 11 unit telepon seluler, satu unit tablet iPad, dan empat USB flash drive sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Mereka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
