04 November 2026

Get In Touch

Bukan untuk Negara, Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Diduga Bermotif Politik

Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (24/4/2026) -Ist
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (24/4/2026) -Ist

JAKARTA (Lentera) -Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016 Adrianus Meliala menduga kuat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) bukan untuk kepentingan negara.

"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus, Rabu (4/11/2026)

Ia pun mempertanyakan tujuan pimpinan Polri ketika itu mau menyadap untuk kepentingan pihak lain. Namun demikian, Adrianus menduga peristiwa ini terjadi karena Polri di bawah kepemimpinan Listyo yang berpolitik.

"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut penyadapan dilakukan karena ada utang budi politik.

"Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan," ujarnya, dilansir dari Kompas.

"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," katanya menambahkan.

Sebelumnya Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan tersangka dua orang lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. 

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.

Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan file hasil sadapan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur itu tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Asep menyebut, sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.