02 November 2026

Get In Touch

Respons Koalisi Prabowo soal Putusan MA tentang Suket Ijazah Gibran, dari Gerindra hingga Demokrat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKB menilai putusan MA dan MK terkait polemik ijazah Gibran, memperkuat urgensi bagi DPR RI untuk menentukan sikap politik (Setwapres)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKB menilai putusan MA dan MK terkait polemik ijazah Gibran, memperkuat urgensi bagi DPR RI untuk menentukan sikap politik (Setwapres)

JAKARTA (Lentera) -Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah setara SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka, kini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran untuk pencalonan pada Pilpres 2024.

Menurut mantan Cawapres 2024 Mahfud MD, putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran berlaku surut atau retroaktif.

"MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," tulis Mahfud.

Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdalih bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik.

"Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (31/10/2026).

Lantas, bagaimana para partai koalisi Prabowo Subianto yang dulu ikut mengusung Gibran di Pilpres 2024 merespons putusan MA ini?

Gerindra

Partai Gerindra berpendapat putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran perlu disikapi serius sesuai ketentuan hukum.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sugiat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/10/2026).

Namun, Sugiat mengingatkan agar putusan tersebut dipahami sesuai obyek perkara dan konsekuensi hukumnya.

Menurut dia, pembatalan suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. "

Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi obyek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menjelaskan, putusan MA berkaitan dengan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.

Sementara itu, kata Sugiat, persoalan kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Oleh karena itu, dia berharap kementerian terkait dan lembaga berwenang dapat memberikan penjelasan soal dampaknya, terhadap administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," katanya.

Golkar

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Sebab, putusan ini keluar tidak lama setelah MK menyatakan belum menemukan ijazah SMA Gibran.

"Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah tidak sah," ujar Doli, Minggu (1/11/2026).

Doli menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, maka pihaknya harus menghormati putusan hukum.

"Mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

Doli pun menyoroti keputusan politik apa yang akan diambil terhadap Wapres Gibran usai adanya putusan dari MA dan MK.

"Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil," jelas Doli.

"Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik," sambungnya.

Meski begitu, Doli mengingatkan bahwa salinan lengkap putusan MA belum dirilis. Dia menekankan, putusan MA ini harus dicermati secara hati-hati, mengingat masalah ini sudah bukan urusan politik biasa lagi.

"Kita memang harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara," imbuh Doli. 

Demokrat

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan, legitimasi Gibran sebagai Wapres sudah tidak memenuhi syarat lagi.

"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat," tulis Jansen dalam akun X-nya.

"Jika 'letterlijk' mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres, mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," sambungnya.

Jansen menyampaikan, berhubung Gibran sudah tidak lagi sah menjadi Wapres, maka pilihannya hanya ada dua, yakni mengundurkan diri atau dimundurkan secara terhormat.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal 2: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD," tegas Jansen.

Jansen menjelaskan, berhubung perkara ini terkait jabatan kenegaraan, jika Gibran tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang akan menjadi eksekutornya.

Dia menekankan, putusan MA ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja jika tidak dilaksanakan.

"Apakah perkara ini akan lanjut ke 'eksekusi' politik di DPR cq MPR? Mari bersama kita tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqomnya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan' baru bisa sekadar memberi pendapat hukum saja," imbuh Jansen.

PSI

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus mengatakan, pihaknya memilih untuk menunggu salinan lengkap dari putusan MA.

Bestari menyebut, sejauh ini belum ada salinan lengkap yang bisa diakses publik.

"Kita belum, mendalami terlebih dahulu, nanti setelah salinan putusannya kita bisa akses. Sementara ini kita belum melihat apa pertimbangan dari majelis, ataupun hakim agung, yang menyidangkan perkara itu," ujar Bestari saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

"Kapan disidangkan, tanggal berapa diputuskan, itupun kami belum mendapatkan. Jadi saya kira belum saatnya kami memberikan statement atas apa yang diputuskan oleh MA tersebut," sambungnya. 

Lalu, Bestari menyinggung bahwa tergugat dalam gugatan ini adalah Kemendikdasmen, bukan Gibran.

Dia kembali menekankan PSI belum akan berkomentar mengenai putusan MA, ketimbang menciptakan huru-hara seperti yang dilakukan oleh pihak lain saat ini.

"Salinan putusannya kita belum dapat. Jadi jangan nanti apa yang kita sampaikan menjadi justru huru hara wacana seperti yang sekarang terlihat antar para pihak," imbuh Bestari (*)

Editor: Arifin BH|Kompas

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.