24 October 2026

Get In Touch

Realisasi Retribusi Pasar Kota Malang Baru Rp5,8 Miliar, DPRD Desak Pemungutan Dioptimalkan

Ilustrasi: Salah satu pasar rakyat di Kota Malang, Pasar Klojen, Kecamatan Klojen. (Santi/Lentera)
Ilustrasi: Salah satu pasar rakyat di Kota Malang, Pasar Klojen, Kecamatan Klojen. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Realisasi penerimaan retribusi pasar di Kota Malang baru mencapai Rp5,8 miliar per September 2026. Capaian tersebut masih jauh dari target Rp12 miliar yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026. DPRD Kota Malang pun mendesak Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) mengoptimalkan pemungutan retribusi pada sisa tahun anggaran ini.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan efektivitas pemungutan menjadi salah satu hal yang harus dipastikan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pasar. "Artinya, kepala dinas harus memastikan pungutan retribusi di pasar berjalan efektif pada sisa akhir tahun," ujarnya, Sabtu (24/10/2026).

Sebelumnya, target retribusi pasar dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp10,5 miliar. Namun, melalui pembahasan APBD Perubahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang menaikkan target tersebut menjadi Rp12 miliar.

Dalam hal ini, legislatif juga mendorong pembenahan sistem pemungutan melalui penerapan pembayaran retribusi secara elektronik atau e-retribusi. Menurut Bayu, digitalisasi dapat meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dalam penerimaan retribusi pasar.

Disebutkannya, penerapan e-retribusi menjadi salah satu upaya untuk memastikan pembayaran pedagang tercatat secara lebih tertib. Melalui sistem elektronik, setoran retribusi diharapkan dapat langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara.

"Kalau elektronik, iuran langsung masuk kas daerah. Kalau manual, harus pindah tangan dan di situlah potensi kebocoran muncul," katanya.

Lebih lanjut, Bayu menyebut potensi penerimaan retribusi pasar di Kota Malang sebenarnya cukup besar. Ia memperkirakan, dengan jumlah pedagang sekitar 11 ribu orang dan asumsi pembayaran rata-rata Rp5.000 per hari, penerimaan retribusi dapat mencapai Rp16,5 miliar dalam setahun.

Perhitungan tersebut menjadi salah satu dasar DPRD menyoroti belum optimalnya penerimaan retribusi pasar. Bayu mencontohkan, pada 2025, target retribusi pasar hanya ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar, jauh di bawah potensi penerimaan yang diperkirakannya.

Diketahui, ketentuan tarif retribusi pelayanan pasar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam ketentuan tersebut, tarif retribusi pelayanan pasar ditetapkan sebesar Rp1.000 per meter persegi per hari.
Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan rendahnya penerimaan retribusi juga dipengaruhi sejumlah kendala di lapangan.

Menurut Eko, masih ada pedagang yang belum membayar retribusi sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tempat berdagang yang tercatat dalam pendataan, tetapi tidak lagi aktif digunakan untuk berjualan. "Tren realisasi naik dari tahun ke tahun. Artinya bukan kebocoran, memang pedagang belum bayar sesuai Perda," jelasnya.

Ia mencontohkan kondisi di Pasar Bareng. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat sekitar 300 pedagang yang tercatat di pasar tersebut. Namun, pedagang yang aktif berjualan hanya sekitar 30 orang. Kondisi serupa, lanjut Eko, juga ditemukan di Pasar Sukun.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Eko menegaskan Pemkot Malang bersama DPRD akan segera melakukan pendataan ulang pasar tradisional. Pendataan ini bertujuan memaksimalkan pengawasan aset pemerintah berupa bedak dan los sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan retribusi.

"Kalau terkait digitalisasi, memang kami juga sedang mengupayakan bisa diterapkan di semua pasar. Tetapi bukan sistemnya saya yang siap, pedagang juga perlu ada kesiapan, mengingat tidak semua pedagang pasar rakyat terbiasa melakukan transaksi elektronik. Nanti kami akan bahas lebih lanjut," tegasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.