17 October 2026

Get In Touch

Ada 86 Kasus Narkoba di Permukiman Surabaya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim: Pemberantasan Tak Cukup Mengandalkan Penindakan Aparat

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Andy Firasadi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Andy Firasadi.

SURABAYA (Lentera) – Berdasarkan data Polrestabes Surabaya, sebanyak 86 dari total 149 kasus narkotika yang diungkap sepanjang Januari hingga April 2026 terjadi di kawasan permukiman, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, pengawasan lingkungan dan pencegahan yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, pemerintah, serta masyarakat juga perlu diperkuat.

“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan lingkungan, atau terbatasnya akses terhadap kegiatan positif,” ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Andy Firasadi, Jumat (16/10/2026).

Data Polrestabes Surabaya mencatat 149 kasus narkotika dengan 206 tersangka selama Januari hingga April 2026. Selain 86 kasus di kawasan permukiman, sebanyak 34 kasus terungkap di hotel atau vila, 16 kasus di ruko maupun gedung, 11 kasus di jalanan, serta dua kasus di kafe atau diskotek.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut, data yang ada menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap peredaran narkoba perlu diperluas hingga lingkungan tempat tinggal. Pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat, terutama generasi muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sorotan tersebut juga muncul di tengah pengungkapan kasus narkoba dalam skala lebih besar di Jawa Timur. Data Polda Jatim menunjukkan, sepanjang Triwulan III 2026, aparat mengungkap 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, 118,28 gram serbuk ekstasi, 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, serta 1.079.746 butir obat keras.

Kepolisian memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang diamankan.

Andy menilai besarnya jumlah kasus dan barang bukti yang disita menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan peredaran gelap sekaligus penguatan upaya pencegahan di masyarakat.

“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama. Jangan menunggu sampai seseorang terjerat narkoba baru kita sibuk melakukan penanganan,” terangnya.

Andy menekankan pentingnya edukasi bahaya narkoba secara konsisten, penyediaan kegiatan produktif bagi anak muda, serta koordinasi antara sekolah, perguruan tinggi, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan tenaga kesehatan.

Selain itu, penanganan narkoba perlu memperhatikan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum. Pendekatan tersebut tetap harus dibedakan dari penindakan terhadap pengedar yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.

Andy juga mendorong penguatan koordinasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam memetakan wilayah rawan, memperluas edukasi berbasis masyarakat, serta meningkatkan akses layanan rehabilitasi. Dukungan anggaran, menurutnya, perlu diarahkan pada program yang memiliki sasaran dan indikator capaian yang jelas.

Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian atau BNN, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Bagi Jawa Timur, besarnya pengungkapan kasus narkoba sepanjang Triwulan III 2026 menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.