SURABAYA (Lentera) – Pemkot Surabaya bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) mengoptimalkan pendampingan ibu hamil sejak usia kehamilan tujuh bulan melalui program Bunda Jelita. Inovasi ini mengintegrasikan pendampingan kesehatan ibu dan anak dengan layanan administrasi kependudukan agar kebutuhan identitas bayi dapat dipersiapkan sebelum persalinan.
Bunda Jelita merupakan singkatan dari Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak – Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan. Melalui program ini, keluarga didampingi untuk mempersiapkan dokumen anak sejak masa kehamilan. Setelah bayi lahir, pengurusan akta kelahiran dapat terintegrasi dengan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indrayani mengatakan, keterlibatan kader menjadi kunci untuk menghubungkan program pemerintah dengan kebutuhan keluarga di lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, ketersediaan layanan perlu diikuti pendampingan langsung agar masyarakat memahami prosedur dan dapat mengakses manfaatnya.
“Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada teknologi dan sistem pelayanan, tetapi juga pada kekuatan kolaborasi dan pendampingan langsung kepada keluarga,” kata Rini, Kamis (15/10/2026).
Pendampingan tersebut melibatkan TP PKK, Bunda PAUD, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Surabaya Hebat (KSH), serta unsur pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Para kader bertugas menyampaikan informasi sekaligus membantu keluarga memahami tahapan yang perlu dipersiapkan menjelang kelahiran anak.
“Kader bukan hanya menyiapkan informasi, tetapi juga hadir untuk mendengarkan, mendampingi, dan membantu menghubungkan keluarga dengan layanan yang mereka butuhkan,” ujarnya.
Rini mencontohkan pelaksanaan sosialisasi Bunda Jelita di Kecamatan Jambangan yang digelar rutin setiap bulan. Pendampingan kepada ibu hamil dan keluarganya juga dimulai saat usia kehamilan memasuki tujuh bulan, dengan melibatkan tenaga pendamping dan kelompok kerja di lingkungan masyarakat.
“Ini adalah contoh nyata bahwa pemberdayaan masyarakat bisa menjadi jembatan antara program pemerintah dengan kebutuhan keluarga di lingkungan masing-masing,” tuturnya.
Menurut Rini, pendampingan sejak masa kehamilan juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan pemahaman keluarga mengenai hak anak atas identitas hukum. Karena itu, persiapan dokumen tidak perlu menunggu hingga persalinan selesai, tetapi dapat dimulai lebih awal melalui koordinasi antara keluarga, kader, fasilitas kesehatan, dan petugas administrasi kependudukan.
“Setiap anak yang lahir ke dunia berhak mendapatkan awal kehidupan yang baik. Bukan hanya kasih sayang dan perhatian dari keluarga, tetapi juga hak atas identitas hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan. Pendampingan kader diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak anak sekaligus mendorong keluarga mempersiapkan kebutuhan administrasi sejak dini.
“Pelayanan yang baik bukan hanya pelayanan yang tersedia, tetapi pelayanan yang benar-benar bisa dijangkau, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
