MALANG (Lentera) - Rumah susun sederhana sewa (Rusunewa) Muharto, Kota Malang, selama puluhan tahun belum tersentuh penanganan melalui anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kondisi tersebut terjadi karena bangunan rusun masih berstatus Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), meski lahannya merupakan aset Pemkot Malang.
Kini, Pemkot Malang akan mengajukan kepada pemerintah pusat agar status bangunan berubah menjadi Barang Milik Daerah (BMD), sehingga pengelolaan dan rehabilitasi dapat dilakukan pemerintah daerah.
"Lahannya itu aset kami, tapi bangunannya masih (aset) pusat, belum diserahkan ke kami, masih Barang Milik Negara (BMN) ada di Kementerian PU," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ditemui pada Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, selama bangunan masih tercatat sebagai BMN, Pemkot Malang tidak dapat melakukan berbagai tindakan terhadap bangunan tersebut, termasuk rehabilitasi.
"Sehingga kami tidak bisa mengelola, merehabilitasi, atau melakukan apapun di bangunan tersebut," katanya.
Karena itu, Wahyu menyebut Pemkot Malang akan segera bersurat kepada pemerintah pusat untuk mendorong penyerahan aset bangunan Rusunawa Muharto kepada Pemkot.
Rusunawa Muharto diketahui merupakan bagian dari Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) Kementerian PUPR saat itu. Bangunan tersebut telah berstatus sebagai BMN selama sekitar 29 tahun, sementara lahan tempat bangunan berdiri merupakan aset Pemkot Malang.
Persoalan status aset ini juga menjadi perhatian di tengah munculnya isu mengenai aktivitas transaksi sewa hingga jual beli di lingkungan Rusunawa Muharto. Dengan nilai mencapai jutaan rupiah per tahun hingga dugaan jual beli petak.
Wahyu mengatakan, Pemkot Malang belum dapat memastikan informasi tersebut. Sebab, pengelolaan bangunan yang berstatus BMN berada di bawah Kementerian PU. "Makanya, karena BMN, kami tidak bisa masuk ke situ. Tetapi kalau memang ada data-data tersebut, nanti kami akan lakukan pengecekan, kami akan laporkan ke Kementerian PU," katanya.
Pemkot Malang juga akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai pengelolaan Rusunawa Muharto selama ini. Wahyu mengaku telah meminta Pj Sekretaris Daerah Kota Malang untuk segera mengecek persoalan tersebut, termasuk informasi terkait isu transaksi yang disebut terjadi di lingkungan rusun.
Di tengah belum adanya kewenangan Pemkot untuk melakukan penanganan terhadap bangunan, warga Rusunawa Muharto selama ini melakukan perawatan secara swadaya.
Salah satunya disampaikan Pujiono, warga Blok B yang telah tinggal di Rusunawa Muharto sejak 1999. Ia mengatakan, selama tinggal di rusun tersebut, dirinya tidak membayar biaya sewa tahunan.
Namun, warga memiliki iuran bulanan yang disebut sebagai uang bangunan sebesar Rp10.000. Iuran tersebut digunakan untuk membantu pembenahan apabila terdapat bagian bangunan yang mengalami kerusakan.
Dengan mekanisme tersebut, warga selama ini mengandalkan swadaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi di lingkungan rusun. "Kami memperbaiki sendiri. Swadaya," ujarnya.
Pujiono berharap pemerintah dapat segera hadir dalam penanganan Rusunawa Muharto, terutama untuk memperbaiki kondisi bangunan dan lingkungan tempat tinggal warga. "Harapane ke depan inginnya pemerintah bisa hadir, bisa membenahi supaya ini juga terlihat bersih, rapi, bagus. Itu saja," pungkasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
