04 October 2026

Get In Touch

MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kedua kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (foto:ist/Ant)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kedua kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (foto:ist/Ant)

MAKASSAR (Lentera) - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan uji pendapat diajukan DPRD Gowa tentang usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), usai hasil sidang Hak Angket yang telah disetujui 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari laman sistem informasi perkara Mahkamah Agung, Jumat, dengan nomor perkara nomor 1 UP/2026 yang dikeluarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim dipimpin Dr H Irfan Fachruddin dan dua anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum serta Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi telah memutuskan perkara tersebut.

Sengketa tata usaha negara ini, dalam amar putusan tersebut, disebutkan 'Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,' sebagaimana. dalam direktori kepaniteraan. Perkara ini terdaftar pada 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab di Makassar, Jumat membenarkan putusan MA tersebut terkait pemakzulan Bupati Gowa. 

"Iya, benar," kata Hasrul singkat saat dikonfirmasi wartawan merespons hal tersebut melansir Antara, Sabtu (3/10/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa putusan tersebut harus dipahami dalam kerangka hukum yang telah ditempuh DPRD sejak awal. 

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT. Mahkamah Agung telah memberikan putusan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa," katanya mengutip Kompas.com, Sabtu (3/10/2026). 

Menurutnya, amar putusan secara tegas menyatakan permohonan dikabulkan. Baginya, hal ini merupakan kepastian hukum terhadap proses yang telah ditempuh DPRD. 

"Amar putusannya secara tegas menyatakan permohonan dikabulkan dan obyek permohonan berdasarkan hukum. Bagi kami, ini adalah kepastian hukum terhadap proses yang telah ditempuh DPRD melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang,” ujar Khaeril. 

Dengan terbitnya putusan tersebut, DPRD Gowa akan segera melanjutkan tahapan, yakni sidang paripurna dan mengajukan hasil putusan MA ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Alhamdulillah, ikhtiar hukum telah kami jalankan. Fakta dan bukti telah kami sampaikan, proses telah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dan hari ini telah ada putusan. Kita hormati putusan tersebut dan mari kita kawal agar seluruh tindak lanjutnya berjalan sesuai hukum,” kata Khaeril. 

Khaeril menegaskan, bahwa proses yang ditempuh DPRD Kabupaten Gowa bukan sekadar menyampaikan pendapat, tetapi melalui rangkaian mekanisme kelembagaan dan pembuktian yang kemudian diuji oleh Mahkamah Agung. 

“Kami tidak datang ke Mahkamah Agung hanya membawa argumentasi. Kami membawa fakta, dokumen, alat bukti dan konstruksi hukum yang menjadi dasar pendapat DPRD. Seluruhnya kemudian diuji dalam mekanisme uji pendapat. Alhamdulillah, hari ini telah ada putusan yang menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum, putusan tersebut harus ditempatkan sebagai produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati,” jelasnya. 

Sebelumnya, sorotan terhadap Husniah Talenrang bermula dari unjuk rasa warga Gowa. Beberapa hal yang menjadi sorotan diantaranya terkait dugaan korupsi, dugaan asusila, dan dugaan pencabutan beasiswa program doktoral salah seorang mahasiswi.

Unjuk rasa ini kemudian menghasilkan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dari RDP, DPRD kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan beberapa kali menggelar rapat untuk mengklarifikasi tudingan-tudingan yang ditujukan kepada Husniah. 

Usulan pemakzulan dilakukan setelah melalui sidang paripurna Hak Angket. Usulan tersebut lalu diajukan ke MA.

Sesuai aturan, dalam Undang - undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 80 disebutkan, Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan.

Di poin a disebutkan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur,serta kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan.

Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela.

Poin b. pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Poin c, Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final.

Poin d, apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Atau melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Pada poin f, Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Diketahui, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), pada Rabu (12/8/2026). 

Hal tersebut setelah pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan, dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Selain hak angket, Bupati Gowa HT juga menghadapi masalah hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan telah ditetapkan tersangka oleh Kortastidipitkor Mabes Polri dan kini sementara berproses.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.