JAKARTA (Lentera) -Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengusulkan adanya fraksi gabungan untuk mengakomodasi partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Menurutnya, fraksi gabungan ini merupakan salah satu solusi untuk mencegah terbuangnya suara rakyat dalam pemilihan umum (pemilu).
"Bagi partai-partai yang tidak ini, boleh mengadakan perjanjian membentuk fraksi bersama. Dulu sudah pernah ada, dan kalau itu, tidak akan ada suara yang hilang dan sama-sama berhak nanti mengajukan calon presiden," ujar Mahfud dalam kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (30/9/2026).
Ia juga mengusulkan adanya mekanisme stembus accoord bagi partai politik yang tidak mencapai ambang batas tersebut.
Sebab dalam Pemilu 2024, terdapat sekitar 17,3 persen suara yang merupakan akumulasi dari partai politik yang gagal lolos ke DPR.
"Kemarin misalnya, PPP dapat 3,9 persen, hanya kurang satu kursi, hilang. PSI mendapat 2 koma sekian. Perindo dapat sekian. Itu kalau dijumlah semua itu 17,3 persen," ujar Mahfud. Lewat buku
Lewat buku "Dinamika Hukum Pemilu, Problematika dan Implementasi Produk Hukum KPU" yang bisa diunduh lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat frasa stembus accoord yang disebut oleh Mahfud.
Dalam buku tersebut dijelaskan, stembus accoord adalah penggabungan sisa suara antara partai politik peserta pemilu.
Artinya, calon yang akan mendapat kursi hasil stembus accord diputuskan berdasarkan kesepakatan antar partai politik.
Tetap Dukung Ada Ambang Batas Parlemen
Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam ) itu tetap mendorong adanya ambang batas parlemen.
Parliamentary threshold, kata Mahfud, tetap diperlukan sebagai ukuran minimal dukungan bagi partai politik untuk masuk ke parlemen.
"Saya setuju threshold parlemen itu tetap ada. Karena apa, Mas? Lho, partai kalau enggak ada threshold-nya terus apa ukuran, ya kan? Untuk masuk DPR itu kan harus ada ukurannya, berapa jumlah dukungan minimal," ujar Mahfud.
Ia menilai, ambang batas parlemen tetap diperlukan agar tidak sembarang partai politik lolos melenggang ke DPR.
"Saya tetap setuju tidak boleh sembarang partai ini. Tetapi, saya setuju ada threshold empat, tetap empat atau lima atau berapa gitu kesepakatannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
17 Juta Suara Rakyat Terbuang pada 2024
Pada Pemilu 2024, setidaknya terdapat 10 partai politik yang tidak lolos ke DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Mengutip Kompas, ke-10 partai politik yang tidak lolos ke parlemen adalah:
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 5.878.777 suara (3,87 persen)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 4.260.169 suara (2,806 persen)
- Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)
- Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84 persen)
- Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72 persen)
- Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)
- Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen)
- Partai Bulan Bintang (PBB): 484.486 suara (0,32 persen)
- Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 326.800 suara (0,215 persen).
Jika dijumlah seluruhnya, terdapat 17.304.303 suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu 2024 akibat 10 parpol tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen (*)
Editor: Arifin BH




.jpg)
