SURABAYA (Lentera) – Tahapan pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akan dipercepat dengan tetap mengacu pada regulasi dan tata kelola perguruan tinggi. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pimpinan UINSA bersama Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jumat (25/9/2026).
Rapat yang dihadiri Plt Rektor UINSA, jajaran pimpinan rektorat, fakultas dan pascasarjana, serta para guru besar itu juga dihadiri Inspektur Jenderal Kemenag RI, H. Khairunnas, S.H., M.H.
Percepatan tahapan Pilrek dilakukan untuk memberikan kepastian dalam proses transisi kepemimpinan sekaligus merespons dinamika di lingkungan kampus. Namun, seluruh tahapan tetap harus berjalan dalam koridor hukum agar menghasilkan kepemimpinan definitif yang memiliki dasar legalitas yang jelas.
Khairunnas mengatakan, percepatan jadwal tidak boleh mengurangi kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 beserta perubahannya.
"Setiap percepatan atau pemampatan jadwal penjaringan harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap aturan baku. Kita harus memastikan seluruh prosedur berjalan legal dan transparan agar tidak memicu celah hukum atau gugatan yang dapat merugikan institusi maupun Kementerian di masa mendatang," ucap Khairunnas dalam keterangan resminya, Sabtu (26/9/2026).
Plt Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UINSA, Prof. Dr. H. Ali Mudlofir, M.Ag., mengatakan pelaksanaan Pilrek berdasarkan regulasi dan statuta menjadi salah satu cara untuk memberikan kepastian di lingkungan kampus.
Pandangan serupa disampaikan perwakilan dekan. Kepastian berbasis aturan dinilai diperlukan agar proses transisi kepemimpinan tidak menimbulkan spekulasi di kalangan sivitas akademika.
"Untuk mempercepat proses, rapat membahas pemampatan durasi teknis pada sejumlah tahapan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas, penilaian kualitatif oleh Senat, hingga penyampaian rekomendasi kepada Kemenag akan dioptimalkan dalam waktu yang lebih singkat," tuturnya.
Kepala Subdirektorat Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Muhammad Aziz Hakim, M.H., menjelaskan terdapat ruang untuk menyederhanakan proses administrasi bagi calon yang sebelumnya telah mendaftar.
Menurutnya, berkas pendaftar calon rektor sebelumnya dapat dievaluasi dengan melakukan pembaruan pada resume serta visi dan misi. Sementara dokumen pendukung yang masih berlaku tidak harus diterbitkan ulang.
"Terhadap berkas pendaftar calon rektor sebelumnya, kita dapat melakukan evaluasi dan pembaruan resume serta visi-misi. Adapun dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu dibuat baru, sehingga proses verifikasi bisa berjalan jauh lebih cepat dan efisien," jelas Aziz.
Dari unsur Senat Universitas, Sekretaris Senat demisioner, Prof. Dr. H. Ah. Ali Arifin, M.M., mengatakan usulan percepatan tahapan Pilrek telah disampaikan secara resmi. Senat juga mendorong agar mekanisme pemeringkatan atau rekapitulasi calon dilakukan secara terbuka untuk mencegah munculnya informasi yang tidak jelas di lingkungan kampus.
Sementara itu, perwakilan dekan menyoroti pentingnya kepastian mengenai struktur Senat yang sah sebagai bagian dari legalitas tahapan Pilrek. Di sisi lain, keberlangsungan kegiatan akademik mahasiswa tetap menjadi perhatian.
Para pimpinan fakultas berharap proses administrasi Pilrek tidak mengganggu kegiatan pembelajaran, termasuk praktikum dan penelitian skripsi mahasiswa.
Pimpinan universitas dan lembaga juga mendorong sosialisasi serta komunikasi yang lebih terbuka kepada sivitas akademika, terutama mahasiswa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah miskomunikasi selama proses transisi dan pemilihan rektor berlangsung.
Dalam rapat tersebut, para guru besar dan pimpinan UINSA turut mengimbau seluruh pihak menjaga suasana kampus tetap kondusif. Fasilitas kampus yang sempat mengalami kendala akses ditargetkan kembali berjalan normal mulai Senin mendatang.
Percepatan tahapan Pilrek selanjutnya akan dilakukan melalui koordinasi antara UINSA, Senat, dan Kemenag dengan tetap mengedepankan aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. (*)
Reporter: Amanah
Edior: Lutfiyu Handi





.jpg)
