27 September 2026

Get In Touch

Itjen Kemenag Kawal Proses Pengangkatan Rektor UINSA, Tahapan Bisa Tuntas Sekitar 20 Hari

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengawal proses pemilihan rektor UINSA.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengawal proses pemilihan rektor UINSA.

SURABAYA (Lentera) - Proses pengisian jabatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendapat pengawalan langsung dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan tahapan pemilihan dan pengangkatan rektor berjalan sesuai regulasi.

Inspektur Jenderal Kemenag RI, H. Khairunnas, S.H., M.H., hadir dalam rapat koordinasi pimpinan UINSA pada Jumat (25/9/2026). 

Pertemuan tersebut diikuti Plt Rektor, jajaran pimpinan senat, wakil rektor, dekan, serta pimpinan lembaga di lingkungan UINSA.

Khairunnas menjelaskan, kehadiran tim Itjen bukan untuk melakukan audit, melainkan memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap prosedur pengisian jabatan rektor.

"Kehadiran kami di sini adalah untuk mengawal dan mendampingi proses agar seluruhnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Konstruksi permasalahan biasanya timbul akibat adanya kondisi yang tidak sesuai dan regulasi yang dilanggar. Oleh karena itu, pencegahan melalui pengawalan regulasi menjadi hal yang sangat krusial," ucap Khairunnas dalam keterangan resmi yang diterima Lentera, Sabtu (26/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Khairunnas memaparkan sejumlah landasan hukum yang menjadi acuan dalam pengisian kekosongan jabatan rektor. Di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan PMA Nomor 4 Tahun 2024.

Menurutnya, pengisian jabatan rektor yang mengalami kekosongan atau berhalangan tetap lebih dari satu tahun dilakukan melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut meliputi penjaringan bakal calon oleh panitia penjaringan, pemberian pertimbangan kualifikasi oleh Senat Universitas, penyeleksian oleh Komisi Seleksi (Komsel), hingga penetapan dan pengangkatan oleh Menteri Agama.

Selain ketentuan dalam PMA, proses tersebut juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52 dan Pasal 56.

Khairunnas mengingatkan, keputusan pejabat pemerintahan yang diterbitkan tanpa mengikuti prosedur atau melampaui kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum. "Menteri Agama berkomitmen penuh untuk menjalankan proses ini secara taat asas demi mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Terkait lamanya proses pengisian jabatan rektor, Khairunnas mengatakan regulasi memberikan batas waktu maksimal atau plafon untuk setiap tahapan. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya percepatan apabila seluruh pihak dapat menjalankan tahapan secara efektif.

"Regulasi mengatur batas waktu paling lama, bukan paling singkat. Jika seluruh elemen, mulai dari panitia penjaringan, Senat, hingga Komisi Seleksi bergerak cepat dan solid, proses pemilihan ini dapat diselesaikan secara efektif dan efisien dalam waktu yang relatif singkat, bahkan bisa tuntas dalam kurun waktu sekitar 20 hari," ungkapnya.

Khairunnas kemudian mengajak seluruh sivitas akademika UINSA menyamakan persepsi selama proses transisi kepemimpinan berlangsung. Menurutnya, dukungan seluruh unsur kampus diperlukan agar tahapan pengisian jabatan rektor dapat berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga aktivitas akademik tetap kondusif.

"Harapannya proses pengangkatan pimpinan UINSA berlangsung transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian terhadap tata kelola universitas selama masa transisi," tutupnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.