25 September 2026

Get In Touch

Menko Yusril: Sanksi Pegawai Lapas Cibinong, Jika Benar Komersialkan Fasiitas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (foto:ist/Kompas.com)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (foto:ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah siap memberikan sanksi, apabila Lapas Cibinong benar-benar memberikan fasilitas mewah kepada narapidana yang bisa membayar.  

“Lebih baik kita terbuka. Tidak perlu ada yang ditutupi. Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” kata Yusril saat dihubungi, Kamis (24/9/2026) mengutip Kompas.com, Jumat (25/9/2026). 

Yusril mengaku, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) terkait temuan Ombudsman RI, adanya fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong. 

Yusril mengatakan, pihaknya terbuka agar media langsung mengecek temuan Ombudsman tersebut. 

“Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana. Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam Lapas atau tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” katanya. 

Meski demikian, Yusril juga mengatakan, jika temuan Ombudsman itu tidak benar, maka lembaga tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka. 

“Jadi Jangan ada dusta di antara kita. Tapi jangan pula ada fitnah di antara kita,” tuturnya. 

Yusril mengatakan, sebagai sesama abdi negara, kementerian dan lembaga harus saling terbuka sehingga temuan tersebut harus dicek langsung oleh awak media. 

“Mari kita saling terbuka. Itu sebabnya, silakan media datang ke LP Cibinong dan lihat semua fakta yang ada di sana dan beberkan secara terbuka apa yang ada di sana,” ucapnya. 

Sebelumnya, Tim Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan belakang Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026). 

Sejumlah bangunan itu dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, AC, kulkas, hingga perlengkapan lainnya. 

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pihaknya menemukan tiga atau empat bangunan di sekitar rumah dinas Kalapas saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapas tersebut. 

“Ketika dibuka, ada ruang tamu, kamar, dan dapur lengkap peralatannya," kata Syafrida saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam. 

Saat sidak berlangsung, tim mendapati pakaian yang dijemur serta perlengkapan rumah tangga, termasuk televisi dan pendingin ruangan AC. 

Selain bangunan di sekitar rumah dinas Kalapas, Ombudsman juga menemukan permukiman lain di bagian belakang lapas. Bangunan tersebut menyerupai vila dan dilengkapi berbagai fasilitas. Syafrida mengatakan, bangunan itu dihuni warga binaan. 

Berdasarkan keterangan penghuni yang ditemui, bangunan tersebut digunakan dengan sistem pembayaran atau seperti disewakan. 

“Kami juga menemukan permukiman di belakang, dekat rumah Kalapas, dengan bangunan seperti vila lengkap fasilitasnya, dan itu ada penghuninya, yang ternyata warga binaan. Terakhir, ada satu permukiman lagi yang tidak bisa kami masuki, tapi sempat kami foto dari luar," ungkapnya. 

"Kalau yang kami dapati dari keterangan yang menghuni salah satu penghuni bangunan, mereka memang berbayar, itu seperti disewakan," imbuhnya. 

Meski demikian, Syafrida mengatakan Ombudsman belum mengetahui kepada siapa pembayaran tersebut diberikan, maupun siapa pemilik bangunan. Pihaknya juga tidak sempat mendapatkan informasi mengenai nominal sewa, maupun sejak kapan bangunan itu berdiri. 

"Apakah disewakan kepada Kalapas atau kepada pemilik bangunan, kami tidak tahu karena tidak tahu bangunan itu milik siapa, yang jelas bangunan itu berada di wilayah tanah lapas," katanya. 

Syafrida menyebut, kondisi ini sebagai bentuk malaadministrasi dalam penyediaan layanan lapas. Ia pun meminta, warga binaan yang menghuni bangunan tersebut dikembalikan ke blok semula. Ombudsman turut merekomendasikan agar seluruh bangunan itu ditertibkan. 

“Kami minta seluruh bangunan itu ditertibkan dan dipasang pagar mati agar tidak bisa diakses untuk keluar-masuk," katanya. 

Ia menambahkan, seluruh temuan itu akan menjadi dasar tim untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Lapas Cibinong, termasuk keberadaan bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di area lapas.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.