SURABAYA (Lentera)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) terkait permintaan uang Rp60 juta kepada warga dengan iming-iming bisa bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya pada 2022.
Dugaan tersebut menyeret dua nama, yakni Pungki Purnomo dan Imam Rifai.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta kasus tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui pihak yang menerima uang maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Saya sudah senang dengan Damkar pekerjaannya luar biasa, tetapi namanya bisa menjadi buruk karena satu atau dua orang. Ternyata di Damkar juga ada kejadian pada tahun 2022, ada yang menjanjikan memasukkan seseorang untuk bekerja, tetapi ternyata tidak dimasukkan sampai sekarang. Ini aku minta harus diproses dengan tegas," kata Eri, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima Eri, seorang warga diminta membayar Rp60 juta agar dapat bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, warga tersebut disebut hanya menyerahkan uang muka Rp31 juta.
Pungki telah menjalani pemeriksaan awal di Kantor DPKP Surabaya pada 17 September 2026. Dalam proses klarifikasi tersebut, Pungki menyebut nama Imam Rifai, yang sebelumnya bekerja di lingkungan DPKP dan kini bertugas sebagai staf di Kelurahan Kedung Baruk.
Pemeriksaan kemudian berlanjut pada 21 September 2026 di Kantor Kelurahan Kedung Baruk. Dalam kesempatan tersebut, Eri mempertemukan Pungki dan Imam untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut.
"Mereka sudah saya pertemukan, tetapi saling berkelit dan tidak mau mengakui kesalahan. Karena itu, akan saya minta untuk diperiksa Inspektorat. Saya pastikan sanksinya akan berat, bahkan bisa sampai dipecat," ujarnya.
Eri mengatakan pemeriksaan tidak hanya ditujukan untuk memastikan keterlibatan dua nama tersebut. Pemkot juga akan menelusuri pihak yang menerima uang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ia meminta siapa pun yang mengetahui aliran uang dalam kasus tersebut memberikan keterangan secara terbuka kepada pemeriksa.
"Saya membutuhkan orang yang jujur. Kalau memberikan uang, uang itu diberikan kepada siapa. Tetapi siapa yang bisa buka itu yang pasti Inspektorat juga ada pertimbangan keringanan-keringanan hukuman karena mau buka siapa saja yang menerima uang dari orang-orang yang dimintai untuk buat masuk menjadi pegawai pemkot," tuturnya.
Eri juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dua nama yang saat ini disebut dalam laporan. Jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat struktural di lingkungan DPKP, informasi tersebut harus disampaikan dalam pemeriksaan.
"Saya juga sudah menyampaikan, kalau ada yang terlibat di pimpinannya, Kabid (Kepala Bidang), Kadis (Kepala Dinas), ya sampaikan saja. Ini harus diselesaikan," tambahnya.
Ia menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli di lingkungan pemerintahan. Pemeriksaan oleh Inspektorat akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tidak pernah main-main dalam menindak anak-anak pemkot yang berani melakukan pungli. Saya juga menyayangkan jika sampai rekan-rekan Damkar Surabaya tercoreng citranya gara-gara masalah ini. Selama ini Damkar sering diandalkan oleh warga Surabaya dan bekerja dengan totalitas," ujarnya.
Selain penanganan kasus tersebut, Eri meminta seluruh kepala perangkat daerah (PD) memperkuat pengawasan terhadap bawahannya untuk mencegah praktik serupa.
"Mohon maaf jika masih ada kejadian seperti ini. Saya meminta seluruh kepala dinas melakukan evaluasi dan monitoring secara serius. Jangan sampai ada anak buahnya yang melakukan pungli," ungkapnya.
Eri juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pungli atau permintaan uang yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan pemerintahan.
"Saya berterima kasih atas informasinya. Ayo yang pungli-pungli seperti ini yang tidak sesuai aturan di pemkot harus diselesaikan. Agar Surabaya ini menjadi tertib, agar Surabaya ini menjadi bagus dalam bidang apapun," pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
