23 September 2026

Get In Touch

Komisi VIII Minta Kemenhaj Tuntaskan Validasi 400 Ribu Data Antrean Haji Invalid

Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin.
Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin.

JAKARTA (Lentera) — Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menuntaskan verifikasi dan pemutakhiran data antrean jemaah haji secara menyeluruh. Desakan ini disampaikan merespons temuan sekitar 400 ribu data yang berisiko tidak valid dari total 5,7 juta pendaftar haji nasional.

“Kami mengapresiasi upaya pembenahan data yang dilakukan Kemenhaj. Temuan sekitar 400 ribu data antrean yang berisiko tidak valid menunjukkan bahwa pemutakhiran data memang harus dilakukan secara berkala sampai tuntas,” ujar Kiai An’im di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Kiai An’im menegaskan bahwa Kemenhaj wajib merinci penyebab ketidakvalidan ratusan ribu data tersebut secara akurat dan transparan. Kejelasan kategori kesalahan data dinilai penting agar penetapan kuota serta nomor porsi keberangkatan jemaah tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kalau memang ditemukan 400 ribu data yang tidak valid, harus dijelaskan secara rinci apa penyebabnya. Apakah karena calon jemaah telah meninggal dunia, terdapat data ganda, atau faktor lainnya,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo tersebut.

Ia mendorong Kemenhaj mempercepat integrasi sistem pendataan haji dengan sistem kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sinergi data kependudukan dipandang sebagai kunci utama untuk mendeteksi status pendaftar secara real-time.

“Integrasi dengan Dukcapil penting untuk memastikan data calon jemaah benar-benar valid. Jangan sampai ada kesalahan pendataan yang berdampak negatif pada hak calon jemaah maupun keluarganya,” kata Kiai An’im.

Legislator PKB tersebut juga meminta penanganan khusus bagi pendaftar yang terkonfirmasi telah meninggal dunia melalui koordinasi bersama pihak ahli waris. Skema pelimpahan porsi haji kepada keluarga atau pengembalian setoran awal wajib disosialisasikan secara jelas sesuai prosedur yang berlaku.

“Jika ditemukan calon jemaah yang meninggal dunia, harus segera dilakukan koordinasi dengan ahli waris. Harus dijelaskan apakah ada anggota keluarga yang menggantikan atau mekanisme pengembalian dana,” ujarnya.

Setelah seluruh proses validasi rampung, Kiai An’im mendesak Kemenhaj mempublikasikan hasil pemutakhiran data daftar tunggu haji nasional kepada publik secara terbuka. Kepastian estimasi tahun keberangkatan sangat dinantikan oleh jutaan calon jemaah haji di tanah air.

“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan mengenai berapa sebenarnya jumlah calon jemaah yang berada dalam antrean dan estimasi masa tunggunya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” tutur politikus PKB tersebut.

Pengasuh Ponpes Lirboyo ini mengingatkan agar setiap regulasi atau kebijakan anyar dari Kemenhaj maupun Pemerintah Arab Saudi segera disosialisasikan secara masif sejak dini. Data yang akurat merupakan fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan haji Indonesia di masa depan.

“Kita berharap pembenahan data ini menjadi momentum perbaikan pelayanan haji secara menyeluruh. Sebagai pengirim jemaah terbesar, kepastian data dan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama,” pungkas Kiai An’im. (*)

Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.