SURABAYA (Lentera) – Pengurusan dokumen kependudukan bayi di Surabaya kini dapat dilakukan dalam satu rangkaian layanan melalui program Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak–Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan).
Melalui layanan yang digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya itu, pengajuan akta kelahiran dapat sekaligus diikuti penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Pengurusan juga mulai dipersiapkan sejak masa kehamilan, sehingga orang tua tidak perlu mengurus sejumlah dokumen secara terpisah setelah bayi lahir.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, Bunda Jelita dirancang untuk memangkas tahapan pengurusan administrasi kependudukan yang selama ini harus dilakukan masyarakat setelah meninggalkan rumah sakit, klinik, atau tempat praktik bidan.
“Layanan pengajuan akta kelahiran yang langsung disertai penerbitan KK serta KIA secara otomatis. Lebih cepat, lebih mudah, dan lebih praktis untuk masyarakat,” kata Irvan dikutip Senin (21/9/2026).
Menurut Irvan, setiap kelahiran wajib dicatat dalam administrasi kependudukan. Namun, dalam praktiknya, pengurusan sejumlah dokumen masih berpotensi dilakukan secara terpisah sehingga pencatatan dapat tertunda.
Untuk itu, Bunda Jelita tidak hanya difokuskan pada pelayanan setelah bayi lahir. Disdukcapil melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH) sejak masa kehamilan untuk melakukan pendampingan sekaligus mempersiapkan kebutuhan administrasi kependudukan calon bayi.
Persiapan tersebut dilakukan ketika ibu memasuki usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Dengan demikian, data dan kebutuhan dokumen kependudukan sudah mulai disiapkan sebelum persalinan.
“Melalui berbagai masukan dan evaluasi pelayanan, Disdukcapil Kota Surabaya melihat pentingnya menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang tidak hanya hadir setelah peristiwa kelahiran, tetapi juga dipersiapkan sejak masa kehamilan,” jelasnya.
Setelah bayi lahir, proses dilanjutkan melalui fasilitas kesehatan yang menjadi mitra Disdukcapil. Masyarakat dapat mengajukan dokumen kependudukan melalui fasilitas tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil.
Saat ini, Bunda Jelita didukung 66 rumah sakit, 136 praktik bidan mandiri, dan 63 puskesmas yang telah menjadi mitra Disdukcapil Kota Surabaya.
Irvan mengatakan, keterlibatan fasilitas kesehatan tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat penerbitan dokumen kependudukan setelah kelahiran.
“Dokumen seperti akta kelahiran, KIA, dan kartu keluarga dapat diproses lebih cepat melalui fasilitas kesehatan yang bermitra dengan Disdukcapil Kota Surabaya,” katanya.
Selain mempermudah masyarakat, integrasi layanan tersebut diharapkan mendorong pencatatan kependudukan dilakukan lebih cepat setelah kelahiran. Pendampingan sejak masa kehamilan juga menjadi bagian dari upaya memastikan keluarga memahami kebutuhan administrasi yang harus disiapkan.
“Bunda Jelita hadir sebagai wujud komitmen Disdukcapil Kota Surabaya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan membahagiakan masyarakat,” pungkas Irvan. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
