21 September 2026

Get In Touch

Jajanan Ladu Kota Batu Raih Status WBTB, Pemkot Bidik Hotel dan Event jadi Etalase Budaya

Kepala Disparta Kota Batu, Ony Ardianto. (Santi/Lentera)
Kepala Disparta Kota Batu, Ony Ardianto. (Santi/Lentera)

BATU (Lentera) - Ladu, jajanan tradisional Kota Batu, kini mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu pun tak ingin status tersebut berhenti sebagai sebuah sertifikat. Hotel dan berbagai event pariwisata dibidik menjadi etalase untuk membawa ladu lebih dekat kepada wisatawan.

"Kebetulan di tahun 2026 ini salah satu makanan khas Kota Batu, yakni jajanan ladu mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan. Momennya pas dengan upaya kami mendeklarasikan diri sebagai kota kreatif dunia bidang gastronomi," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, Ony Ardianto, dikutip pada Senin (21/9/2026).

Menurutnya, jajanan ladu memang dikenal di sejumlah daerah. Namun, Kota Batu menjadi daerah pengusul karena penggiat, maestro, serta pengrajin ladu yang masih aktif mempertahankan tradisi pembuatannya berada di Kota Batu. Produksi ladu juga masih berlangsung hingga saat ini.

Ony menjelaskan, ladu merupakan jajanan tradisional yang terbuat dari beras ketan putih. Di Kota Batu, salah satu sentra pembuatan ladu berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.

Proses pembuatannya masih mempertahankan cara tradisional. Tepung beras ketan dimasak dan ditumbuk, kemudian dicampur dengan gula. Adonan yang telah halus selanjutnya dijemur sebelum dioven hingga mengembang dan menghasilkan tekstur menyerupai kerupuk.

Ia mengatakan status WBTB tidak mengharuskan sebuah budaya hanya terdapat atau berasal secara eksklusif dari satu daerah. Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada sejumlah kesenian yang diusulkan melalui Kota Batu meskipun memiliki akar budaya yang lebih luas.

Ony menuturkan, proses pengusulan ladu sebagai WBTB telah melalui tahapan di tingkat provinsi hingga akhirnya dinyatakan lolos.

Setelah sertifikat WBTB diterima, Pemkot Batu berencana mendorong ladu untuk semakin dikenal melalui sektor akomodasi dan berbagai kegiatan pariwisata. Ony mengatakan, pihaknya akan menganjurkan hotel maupun penyelenggara kegiatan untuk menyajikan ladu sebagai salah satu jajanan khas Kota Batu.

"Di setiap event, setiap hotel akan kami anjurkan penyelenggara ataupun pemilik akomodasi untuk bisa menyajikan sebagai jajanan khas kita," katanya.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkot Batu untuk memperkenalkan kekayaan lokal kepada wisatawan melalui sektor pariwisata.

Selain kuliner, produk kriya dan kesenian lokal juga mulai diarahkan untuk mendapat ruang di hotel-hotel. Menurut Ony, sejauh ini produk kriya dan jajanan oleh-oleh khas Kota Batu telah menjadi bagian yang ditampilkan di sejumlah akomodasi. Pelaku seni budaya juga mulai difasilitasi untuk tampil di hotel, termasuk melalui pertunjukan tari.

Selain ladu, lanjut Ony, Kota Batu juga memiliki kekayaan budaya lain yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yakni Seni Tari Sanduk. "Pada awal 2026, Tari Sanduk Kota Batu resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia," katanya.

Ony menyebut Sanduk sebagai salah satu ikon budaya Kota Batu. Menurutnya, kesenian tersebut lahir melalui proses akulturasi dan kemudian berkembang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kota Batu. "Tari Sanduk menjadi ikon budaya Kota Batu yang tak tergantikan. Kesenian ini lahir dari akulturasi panjang dan menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat Batu," ujarnya.

Ia menjelaskan Tari Sanduk memiliki akar kuat dari kultur Madura, tetapi berkembang dan bertransformasi di Kota Batu. Pertunjukan Sanduk juga kerap hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat.

"Sanduk ini punya akar kuat dari kultur Madura, tapi berkembang dan bertransformasi menjadi jati diri Kota Batu. Hampir setiap acara di sini pasti ada pertunjukan Sanduk. Kami dari Pemerintah harus menjaga kelestarian ikon ini," kata Ony.

Sebagai informasi, upaya pelestarian budaya Kota Batu juga tengah diarahkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan yang saat ini telah memasuki tahap harmonisasi dengan pemerintah provinsi. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.