18 September 2026

Get In Touch

DPRD Jatim: Pembiayaan Korban Keracunan MBG Jadi Tanggungjawab Pemerintah

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti belum jelasnya petunjuk teknis (juknis) pembiayaan pengobatan bagi korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia meminta pemerintah pusat segera menyusun regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan.

Puguh mengatakan, kejelasan aturan pembiayaan diperlukan agar rumah sakit tidak mengalami kebingungan dalam menangani korban keracunan, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran biaya pengobatan.

“Rumah sakit ketika tidak ada juknis yang jelas menjadi ambigu dalam melakukan pelayanan. Nanti kalau melakukan pelayanan, yang menagih klaim atau yang membayar siapa? Makanya harus detail supaya tidak saling lempar tanggung jawab,” ungkap Puguh, Jumat (18/9/2026).

Menurut Politisi PKS tersebut, penanganan dampak kesehatan akibat program nasional tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. Hal itu disampaikannya merespons keluhan mengenai pembiayaan pengobatan korban keracunan MBG, termasuk kasus di Kabupaten Sidoarjo.

Puguh menjelaskan, kasus keracunan yang terjadi di sekolah atau pesantren belum dapat dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) apabila lokusnya terbatas pada institusi tersebut. Namun, ia menilai kejadian itu tetap merupakan dampak ikutan dari program yang digagas pemerintah dan membutuhkan kejelasan regulasi.

“Meskipun belum bisa dikatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) karena lokusnya hanya di sekolah atau pesantren tersebut, ini merupakan dampak ikutan dari program yang digagas pemerintah. Oleh karena itu, harus segera di-clear-kan terkait regulasi turunannya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti belum tersedianya skema anggaran pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPBG) untuk menanggung biaya pengobatan korban. Kondisi tersebut, menurutnya, memperkuat kebutuhan akan aturan pembiayaan yang lebih terperinci.

Untuk mengatasi persoalan itu, Puguh mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menyusun payung hukum nasional. Ia mengusulkan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Terkait skema pembiayaan darurat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sempat disampaikan Wakil Gubernur untuk menanggung biaya pengobatan korban, Puguh menilai perlu ada transparansi serta kepastian data mengenai jumlah kasus dan pemanfaatan anggaran daerah.

Komisi E DPRD Jatim, lanjut Puguh, berencana membuka ruang diskusi bersama dinas terkait untuk memperjelas skema pembiayaan dan regulasi pendukung. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab apabila kasus serupa kembali terjadi.

“Kami di Komisi E secara klarifikasi resmi memang belum memanggil pihak terkait mengenai skema penanggulangannya. Perlu ada diskusi bersama untuk menentukan dasar hukum dan kebijakan regulasinya, supaya jika terjadi kasus serupa di kemudian hari, tidak ada lagi pihak yang saling lempar tangan,” pungkas Puguh.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.