MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengecek kepatuhan perusahaan, dalam memenuhi kewajiban BPJS Kesehatan bagi karyawan.
Hal itu menyusul temuan seorang warga di wilayah Kedungkandang yang baru mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif, ketika hendak menggunakan jaminan kesehatan untuk menjalani operasi.
Amithya mengatakan, warga tersebut awalnya mendatangi kelurahan setelah mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif. Dari pengecekan di kelurahan, diketahui yang bersangkutan tercatat sebagai peserta penerima upah dari perusahaan.
"Baru di kelurahan ketahuan statusnya adalah penerima upah dari perusahaan. Setelah kembali ke perusahaan, ternyata si perusahaan ini belum membayarkan. Ini yang menjadi problem," ujar Amithya, dikutip pada Kamis (17/9/2026).
Temuan tersebut, menurut Amithya, menjadi alasan DPRD Kota Malang meminta Pemkot melakukan evaluasi khusus terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kota Malang. Pengawasan diperlukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja, termasuk dalam administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Perusahaan harus merapikan administrasinya dan harus memberikan kewajiban perusahaan kepada para pekerja yang ada di dalamnya," katanya.
Amithya menilai, kebijakan Pemkot Malang terkait jaminan kesehatan masyarakat sudah cukup rinci. Karena itu, menurutnya, implementasi di lapangan juga perlu didukung dengan pengawasan terhadap pihak pemberi kerja.
Ia meminta, Pemkot setidaknya melakukan penyisiran dengan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pemberi kerja yang berada di wilayah Kota Malang.
"Paling tidak memonitor dan mengevaluasi seluruh pemberi kerja yang ada di lingkungan wilayah Kota Malang," katanya.
Menurut politisi PDI-Perjuangan ini, Pemkot dapat mencocokkan kondisi perusahaan yang ada di lapangan dengan data perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk melihat kesesuaian antara perusahaan yang beroperasi, jumlah pekerja, serta administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Mestinya bisa dilihat secara existing berapa perusahaan ketika sidak Pemerintah Kota. Kemudian dicocokkan dengan izinnya di OSS, itu kan kelihatan mestinya. Kalau ada akses pekerja, berarti harus diperbaiki datanya," jelasnya.
Perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini menyebut, sejauh ini baru ada 1 warga yang mengadukan persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif kepada DPRD Kota Malang. Aduan tersebut berasal dari wilayah Kedungkandang dan diketahui saat dirinya melakukan kunjungan daerah pemilihan (kundapil).
"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa karena kan ini temuan baru," tuturnya.
Meski baru satu aduan, Mia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak ditemukan kasus serupa di perusahaan lainnya. Ia mengatakan, apabila monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Malang, maka pengawasan tersebut perlu diperkuat.
"Kalau memang memonitoring dan evaluasi itu sudah pernah dilakukan, berarti harus lebih kencar lagi," tegasnya.
Lebih lanjut, Mia mengaitkan, persoalan tersebut dengan proses penataan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang preminya dibayarkan melalui APBD Kota Malang.
Menurutnya, penataan data peserta PBI perlu dilakukan secara tepat agar masyarakat yang memang berhak memperoleh jaminan kesehatan tidak justru kehilangan kepesertaannya.
"Kalau dari PBI Jaminan Kesehatan diberikan ke kami, itu kami (Pemkot Malang) mungkin masih bisa cover karena kalau kami sebetulnya tanpa desil," katanya.
Mia menyebut, konsep Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini diterapkan Pemkot Malang, memungkinkan seluruh lapisan masyarakat memperoleh dukungan jaminan kesehatan melalui PBI yang dibayarkan dari APBD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap proses cleansing data tidak berujung pada penonaktifan masyarakat yang memang masih memiliki hak atas jaminan kesehatan.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




.jpg)
