18 September 2026

Get In Touch

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Audit Menyeluruh BUMD hingga Anak Usaha

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi

SURABAYA (Lentera) -Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan induk, anak usaha, perusahaan patungan, entitas afiliasi hingga struktur holding.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim sekaligus anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengatakan penilaian terhadap BUMD tidak cukup hanya melihat keberadaan perusahaan atau laba yang dibukukan.

Sorotan tersebut salah satunya berkaitan dengan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur pada 2026. Dari sekitar Rp488,61 miliar kontribusi BUMD, sekitar Rp420 miliar atau 86 persen berasal dari Bank Jatim. Dengan demikian, kontribusi BUMD lainnya secara bersama-sama sekitar 14 persen.

Menurut Fuad, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan BUMD, terutama karena setiap perusahaan mengelola modal dan aset milik daerah.

“Jangan sampai struktur BUMD semakin besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan modal daerah yang telah ditanamkan,” ungkap Fuad, Rabu (16/9/2026).

Fuad mengatakan ukuran kinerja BUMD perlu dilihat secara lebih menyeluruh. Selain laba-rugi, pemerintah daerah perlu memperhatikan tingkat kesehatan perusahaan, efisiensi pengelolaan aset, besaran keuntungan, kontribusi dividen serta manfaat ekonomi yang kembali kepada daerah.

Salah satu indikator yang dinilai penting adalah Return on Equity (ROE), yakni ukuran untuk melihat kemampuan perusahaan menghasilkan laba bersih dibandingkan dengan modal atau ekuitas yang dimiliki.

“Jadi jangan hanya ditanya BUMD ini untung atau rugi. Harus dilihat berapa keuntungan yang dihasilkan dibandingkan dengan modal daerah yang sudah ditanamkan,” ujarnya.

Fuad menegaskan, angka ROE tersebut merupakan benchmark analitis, bukan batas minimum yang ditentukan secara hukum. Target tetap harus disesuaikan dengan sektor usaha, risiko bisnis, struktur modal dan karakteristik masing-masing BUMD.

Selain ROE, evaluasi juga dapat menggunakan Return on Assets (ROA) untuk mengukur produktivitas aset, dividend yield untuk melihat imbal hasil dividen kepada daerah, serta PMD recovery untuk mengukur sejauh mana penyertaan modal daerah telah kembali melalui dividen.

Fraksi PDIP juga meminta Pemprov Jatim menyusun evaluasi BUMD secara konsolidasi. Pemerintah dinilai perlu memiliki peta lengkap mengenai ekosistem BUMD, mulai dari struktur kepemilikan, modal, aset, utang, pendapatan, laba-rugi, jumlah pegawai, biaya operasional hingga dividen.

Sejumlah BUMD seperti PT Panca Wira Usaha Jatim (PWU), PT Jatim Grha Utama (JGU), dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), menurut Fuad, perlu dilihat bersama seluruh ekosistem usahanya.

Hal itu karena kondisi perusahaan induk belum tentu mencerminkan kondisi seluruh kelompok usaha.

“Jangan sampai BUMD induk terlihat sehat, tetapi terdapat anak perusahaan yang terus mengalami kerugian dan akhirnya menjadi beban keuangan kelompok usaha,” pungkasnya.

Karena itu, setiap anak usaha harus memiliki kejelasan mengenai status kepemilikan, nilai investasi, kontribusi pendapatan, laba-rugi, utang hingga prospek bisnisnya.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.