18 September 2026

Get In Touch

Komisi D DPRD Jatim Inisiasi Raperda Transportasi Publik Terintegrasi

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif

SURABAYA (Lentera) -Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur terlibat pembenahan sistem transportasi publik di wilayah Jawa Timur. Komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan tersebut secara resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif mengungkapkan, Raperda tersebut diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan transportasi publik, dari sekadar menyediakan moda transportasi menjadi sistem perjalanan yang terhubung dari titik asal hingga tujuan.

“Masyarakat tidak cukup hanya memiliki sarana transportasi; masyarakat membutuhkan perjalanan yang benar-benar dapat diandalkan dari tempat asal sampai tujuan,” ungkapnya, Rabu (16/09/2026).

Menurut Politisi NasDem tersebut, kebutuhan regulasi tersebut tidak terlepas dari kondisi transportasi di kawasan perkotaan dan aglomerasi Jawa Timur. Berdasarkan data RPJMD Jatim 2025–2029, kawasan metropolitan Gerbangkertosusila Plus menyumbang 53,5 persen perekonomian Jawa Timur dengan pergerakan komuter ke dan dari Surabaya mencapai 0,76 juta perjalanan per hari.

Namun, penggunaan transportasi publik dari total perjalanan tersebut masih sekitar 2,5 persen.

“Dari total pergerakan komuter harian tersebut, hanya sekitar 19.115 perjalanan atau 2,5 persen yang menggunakan transportasi publik, sedangkan selebihnya didominasi oleh kendaraan pribadi,” beber pria yang akrab disapa Mas Pipin ini.

Komisi D juga mencermati perkembangan layanan TransJatim yang mencatatkan 8,12 juta penumpang sepanjang 2025 di delapan koridor. Meski mencatat pertumbuhan penumpang, layanan tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan dari sisi integrasi antarmoda dan jaringan.

“Capaian tersebut belum serta-merta menunjukkan bahwa sistem transportasi publik telah terintegrasi secara utuh. Evaluasi penyelenggaraan angkutan umum menunjukkan masih terdapat ketimpangan cakupan antarkoridor, keterbatasan angkutan pengumpan (feeder), serta keterputusan antar-layanan,” jelasnya.

“Persoalannya adalah berbagai layanan, jaringan, simpul, operator, data, dan kewenangan belum seluruhnya bekerja sebagai satu sistem dari sudut pengguna,” lanjut legislator asal Dapil Kediri Raya tersebut.

Karena itu, Komisi D merancang Raperda yang terdiri dari 19 BAB dan 183 Pasal tersebut sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan berbagai unsur penyelenggaraan transportasi publik.

“Kerangka hukum ini diperlukan untuk mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam satu sistem yang terpadu, mencakup integrasi jaringan, fisik, operasional, tarif, tiket dan pembayaran, informasi dan data, serta kelembagaan,” paparnya.

Raperda juga mengatur hierarki layanan transportasi yang meliputi Layanan Utama (backbone), Layanan Pengumpan (feeder), hingga Layanan Penghubung. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi D membangun sistem transportasi publik yang terintegrasi dari sisi jaringan maupun pelayanan.

Selain konektivitas, Komisi D memasukkan aspek kesetaraan akses dalam rancangan regulasi tersebut. Transportasi publik diarahkan agar dapat digunakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang membutuhkan fasilitas khusus.

“Transportasi publik harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, Raperda ini mewajibkan penerapan Universal Design serta penyediaan fasilitas dan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, serta masyarakat berpenghasilan rendah,” tandasnya.

Dari sisi pembiayaan, Raperda juga mengatur mekanisme subsidi dan insentif melalui Kontrak Pelayanan berbasis indikator kinerja atau Key Performance Indicators (KPI) serta pola Buy the Service (BTS).

Sementara itu, sistem pembayaran digital dan interoperabilitas tiket juga menjadi bagian yang diatur dalam Raperda. Ketentuan tersebut diarahkan untuk tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI Nomor 10 Tahun 2025) sekaligus memberikan jaminan perlindungan data pribadi pengguna.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.