SURABAYA (Lentera) — Persoalan pencemaran Kali Surabaya kembali menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah air tercemar sempat berdampak terhadap proses produksi air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada. Komisi C DPRD Surabaya menilai sistem deteksi dini dan koordinasi antarpengelola air baku masih perlu diperkuat agar pencemaran bisa diketahui sebelum mencapai intake PDAM.
Sorotan tersebut mencuat setelah Komisi C memanggil Perum Jasa Tirta (PJT) I, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, serta DLH Kota Surabaya, Rabu (9/9/2026).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan, dari pertemuan tersebut ditemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi, khususnya terkait pola koordinasi ketika terjadi pencemaran yang berpotensi mengancam sumber air baku PDAM.
“Hari ini kita memanggil Perum Jasa Tirta I sebagai BUMN yang melakukan pemanfaatan air di sepanjang Kali Surabaya ini. Kemudian Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, kemudian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota. Kita mendapati beberapa fakta, salah satunya adalah kita ke depan ingin memperbaiki koordinasi antara Perum Jasa Tirta I dan PDAM terkait dengan tata kelola penanganan bilamana ada kasus pencemaran air,” kata Eri.
Menurutnya, kasus pencemaran yang terjadi beberapa waktu lalu harus menjadi evaluasi bersama. Sebab, terdapat jeda waktu yang dinilai cukup penting untuk melakukan antisipasi sebelum air tercemar masuk ke intake PDAM dan memengaruhi produksi air.
“Nah, ini belajar dari kasus kemarin, itu ada miss beberapa waktu yang sangat krusial sehingga air ini masuk ke dalam intake PDAM dan kemudian berdampak pada air produksi PDAM. Nah, jadi pada tanggal 4 September waktu itu, kemudian baru tanggal 6, itu kemudian ada rentang waktu yang sangat signifikan sebenarnya harus bisa diantisipasi sebenarnya,” ujarnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi C adalah akses terhadap alat sensor pemantauan kualitas air milik PJT I. Eri menyebut, informasi dari sensor tersebut belum dapat diakses PDAM Surya Sembada secara real time.
Padahal, PDAM merupakan pihak yang membeli air baku dari PJT I. Setiap tahunnya, PDAM disebut membayar sekitar Rp66 miliar kepada PJT I untuk pasokan air baku.
“Jadi alat sensor yang dimiliki oleh, apa namanya, Perum Jasa Tirta itu tidak kemudian real-time bisa diakses oleh PDAM Surya Sembada. Padahal PDAM ini adalah konsumennya dari Perum Jasa Tirta. Jadi Perum Jasa Tirta I ini kan menjual air baku ke PDAM. Tiap tahun membayar PDAM ini Rp66 miliar ke Jasa Tirta. Nah, artinya kan kualitas air harus benar-benar dijaga,” tuturnya.
Untuk itu, Komisi C mendorong adanya pola baru dalam penanganan krisis pencemaran air. Setiap indikasi pencemaran di Kali Surabaya diharapkan dapat segera terdeteksi dan disampaikan kepada PDAM sehingga langkah antisipasi bisa dilakukan sebelum air tercemar masuk ke sistem pengambilan air baku.
“Maka, tadi salah satu kesimpulannya adalah kita ingin memperbaiki pola penanganan krisis antara Perum Jasa Tirta I ke PDAM. Nah, ini bukan soal BUMD-nya, tetapi terkait dengan pencemaran airnya. Kalau BUMD kan di teman-teman Komisi B, tapi terkait dengan pencemaran lingkungannya, sehingga setiap ada pencemaran air itu bisa ada deteksi dini terkait dengan air yang nanti akan masuk ke air baku bagi PDAM,” jelasnya.
Selain persoalan koordinasi dan sistem deteksi dini, Komisi C juga menyoroti frekuensi pemantauan kualitas air yang dinilai masih minim. Eri menyebut pemantauan kualitas air selama ini dilakukan sebanyak tiga kali.
Menurutnya, frekuensi tersebut perlu ditingkatkan mengingat aktivitas industri dan potensi pencemaran dari limbah domestik terus menjadi tantangan dalam menjaga kualitas sumber air.
“Ya, sebenarnya kualitas air ini nanti menjadi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Nah, ini yang kemudian kita dorong agar ada pemantauan kualitas air secara lebih intens. Termasuk ini menjadi masukan sebenarnya bagi kami di Komisi C, nanti untuk 2027 kita akan menambah anggaran pemantauan kualitas air yang akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Komisi C, lanjut Eri, akan mendorong penambahan anggaran dan program pemantauan kualitas air pada 2027. Pengawasan nantinya tidak hanya menyasar pencemaran dari aktivitas industri, tetapi juga sumber pencemaran yang berasal dari rumah tangga.
“Nah, selama ini ternyata hanya tiga kali pemantauan kualitas air. Nah, ini nanti akan kita tambah seiring dengan semakin banyak industri kemudian limbah domestik yang juga perlu kita mitigasi,” tambahnya.
Menurut Eri, perhatian terhadap limbah domestik tidak kalah penting karena dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa salah satu sumber polutan terbesar justru berasal dari aktivitas rumah tangga.
“Jadi selain limbah industri, nanti akan kita tambah alokasi anggaran dan program untuk pemantauan kualitas air di sumber-sumber pencemaran limbah rumah tangga. Nah, ini juga penting ternyata karena tadi disampaikan polutan terbesar justru datang dari limbah rumah tangga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor: Lutfiyu Handi





.jpg)
