07 September 2026

Get In Touch

Anggota Komisi A DPRD Jatim Ingatkan Dampak Ekonomi di Balik Penertiban Sound Horeg

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi

SURABAYA (Lentera) – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi mengingatkan Pemerintah Provinsi setempat, agar mempertimbangkan dampak ekonomi masyarakat dalam penertiban penggunaan sound horeg.

Menurut Sumardi, kegiatan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban, tetapi juga telah menjadi bagian dari tren sosial dan menggerakkan perekonomian warga, terutama pelaku UMKM dan ekonomi kreatif.

“Memang ada plus-minusnya. Di satu sisi ada keluhan ketertiban, tapi di sisi lain perputaran ekonominya luar biasa. UMKM tumbuh dan ada pergerakan ekonomi warga di sana. Oleh karena itu, win-win solution antara penegakan aturan ketertiban umum dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat sangat penting,” ungkap Sumardi, Senin (7/9/2026).

Politisi Partai Golkar tersebut, tetap mendukung langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan penertiban sound horeg. Namun, ia meminta penegakan aturan dilakukan secara terukur, humanis, dan berimbang agar tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Kita mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah provinsi terkait penertiban sound horeg. Tapi harus dipahami juga bahwa saat ini itu sudah menjadi tradisi di masyarakat. Kuncinya dikembalikan ke aturan main, dan perlu ada win-win solution agar tidak menjadi gejolak,” ujarnya.

Ia menyebut, Pemprov Jatim telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah Trantibum Linmas Nomor 12 Tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi dasar Satpol PP dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat.

“Satpol PP dalam menegakkan Perda tetap harus dengan cara-cara yang humanis. Perlu sosialisasi masif yang melibatkan pengusaha sound horeg dan perwakilan masyarakat agar penertiban bisa berjalan sesuai dengan tujuan bersama,” pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.