07 September 2026

Get In Touch

Rawan Karhutla, BB TNBTS Hentikan Sementara Event di Kawasan Bromo

Arsip-Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (Santi/Lentera)
Arsip-Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menghentikan sementara seluruh kegiatan shooting, event komersial dan non komersial di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kebijakan tersebut diberlakukan, menyusul tingginya tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konservasi tersebut pada musim kemarau.

Penghentian sementara itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya yang dikeluarkan BB TNBTS di Malang pada 7 September 2026.

"Kondisi cuaca pada musim kemarau menyebabkan vegetasi di kawasan TNBTS menjadi sangat kering. Kondisi itu turut meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan," ujar Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan resminya, Senin (7/9/2026). 

Dikatakannya, tingkat kerawanan kebakaran hutan di seluruh kawasan TNBTS saat ini berada pada status tinggi. Penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, hingga potensi kelalaian manusia dalam kegiatan keramaian dinilai dapat memicu kebakaran yang meluas.

Atas pertimbangan tersebut, BB TNBTS menghentikan sementara seluruh izin dan aktivitas shooting, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial. Kebijakan ini berlaku bagi pengelola jasa wisata atau event organizer (EO) serta pimpinan rumah produksi atau production house (PH).

"Selain aktivitas shooting, penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNBTS juga dihentikan sementara," katanya.

Menurut Rudi, penghentian sementara aktivitas shooting dan event di kawasan TNBTS mulai berlaku sejak pengumuman diterbitkan, yakni 7 September 2026.

"Penghentian akan tetap berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kondisi cuaca serta tingkat kerawanan kebakaran di lapangan," tegas Rudi.

BB TNBTS juga menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.