07 September 2026

Get In Touch

Fraksi PKB Ingatkan Tambahan Modal Rp100 Miliar Tak Tergerus Inefisiensi Jamkrida Jatim

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih

SURABAYA (Lentera) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mengingatkan tambahan penyertaan modal Rp100 miliar untuk PT Jamkrida Jatim (Perseroda), harus diikuti pembenahan kinerja operasional perusahaan. 

Suntikan modal dinilai tidak otomatis memperbaiki kinerja, jika persoalan efisiensi dan manajemen risiko tidak dibenahi.

Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih menyampaikan catatan tersebut dalam Pendapat Akhir Fraksi PKB, terhadap Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, gearing ratio Jamkrida Jatim meningkat dari 22,90 pada 2020 menjadi 33,02 pada 2025. Meski masih berada di bawah batas yang diizinkan OJK, kondisi tersebut menjadi perhatian karena tambahan modal Rp100 miliar tidak akan cukup jika persoalan internal perusahaan tidak diperbaiki.

"Dengan suntikan modal, secara otomatis gearing ratio akan turun signifikan dan neraca keuangan menjadi sangat sehat. Namun, suntikan modal tidak otomatis memperbaiki kinerja operasional perusahaan jika manajemen tidak berbenah," ungkap Hikmah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut menilai, persoalan efisiensi dan manajemen risiko perlu menjadi perhatian setelah tambahan modal diberikan. Salah satunya terlihat dari rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang mencapai 94,38 persen.

"Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) akan tetap tinggi jika manajemen tidak melakukan efisiensi biaya internal. Rasio Klaim juga akan konsisten melangit jika manajemen tidak memperbaiki sistem underwriting (analisis kelayakan kredit yang dijamin) dengan disiplin dan akuntabel," ujarnya.

Selain persoalan efisiensi, PKB juga mencatat rasio klaim penjaminan Jamkrida yang bertahan di kisaran 58-59 persen sejak 2022. Menurut Fraksi PKB, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan dalam manajemen risiko perusahaan.

"Jika ini yang terjadi, tambahan modal 100 miliar perlahan-lahan akan kembali tergerus oleh biaya operasional atau klaim, yang pada akhirnya gearing rasio akan melonjak lagi," tegasnya.

Lebih lanjut, PKB juga menilai, penyertaan modal harus dikaitkan dengan fungsi Jamkrida sebagai BUMD yang memberikan akses penjaminan kepada UMKM. Fraksi mencatat nilai penjaminan meningkat dari Rp5,8 triliun pada 2020 menjadi Rp21,5 triliun pada 2025. 

Namun, jumlah UMKM yang dibantu justru turun dari 440.078 pada 2022 menjadi 274.116 pada 2025. Fraksi PKB meminta fokus penjaminan dikembalikan kepada sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum memiliki akses pembiayaan perbankan.

"Fraksi PKB tidak ingin melihat UMKM di Jawa Timur menjadi korban dari kerapuhan struktural BUMD-nya. Uang rakyat tidak boleh digunakan untuk mensubsidi inefisiensi dan pemborosan," pungkasnya.

 

Reporter: Pradhita/Editor: Ais

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.