26 August 2026

Get In Touch

Wacana PPPK Jadi PNS 2027 Terbentur Batas Usia, PGRI Trenggalek Ingatkan Dampaknya

Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Catur Winarno saat menyampaikan pandangannya terkait wacana seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu pada 2027.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek Catur Winarno saat menyampaikan pandangannya terkait wacana seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu pada 2027.

TRENGGALEK (Lentera) – Rencana membuka peluang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mengikuti seleksi CPNS pada 2027 bisa menjadi bumerang apabila pemerintah tetap menerapkan batas usia maksimal 35 tahun.

PGRI Kabupaten Trenggalek mengingatkan, aturan tersebut berpotensi membuat sebagian besar PPPK angkatan awal kehilangan kesempatan sekaligus memicu keresahan dan kecemburuan di kalangan guru.

Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno, mengatakan rencana tersebut sampai saat ini masih berupa wacana sehingga belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Namun, pemerintah dinilai perlu sejak awal memikirkan persoalan regulasi, khususnya mengenai ketentuan usia pelamar CPNS.

"Yang menjadi persoalan, Undang-Undang ASN masih mengatur batas maksimal usia CPNS 35 tahun. Padahal, banyak teman-teman PPPK angkatan awal sekarang sudah berusia lebih dari 35 tahun," kata Catur, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, jika seleksi CPNS memang akan dibuka secara khusus bagi guru PPPK penuh waktu, kesempatan seharusnya diberikan secara merata. Jangan sampai guru yang sudah lama mengabdi justru tersisih hanya karena persoalan usia.

Catur menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui kebijakan teknis. Pemerintah perlu memastikan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

"Ketentuan batas usia 35 tahun ini harus dicarikan regulasi baru agar teman-teman PPPK mempunyai kesempatan yang sama. Kalau tidak, justru bisa muncul kegaduhan baru," tegasnya.

PGRI juga menyoroti dampak psikologis apabila sebagian guru PPPK tidak bisa mengikuti seleksi karena faktor usia. Menurut Catur, perbedaan kesempatan tersebut dapat menimbulkan rasa tidak adil di antara para guru.

"Kalau tetap ada batas usia 35 tahun, tentu teman-teman secara psikologis akan terganggu karena ada yang mendapat kesempatan dan ada yang tidak," katanya.

Karena itu, ia berharap pemerintah benar-benar membuat skema seleksi yang diperuntukkan bagi PPPK penuh waktu dengan memberikan perlakuan yang sama.

Catur mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut membutuhkan penyesuaian aturan. Jika ketentuan mengenai batas usia tidak diubah, pemerintah akan menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaannya.

"Risikonya Undang-Undang ASN harus direvisi. Kalau regulasinya tidak direvisi, nanti kebijakannya bisa cacat hukum," tegas Catur.

Ia pun meminta pemerintah pusat tidak tergesa-gesa menyampaikan wacana tersebut kepada publik sebelum seluruh aspek kebijakan dianalisis dan dibahas secara matang.

Menurut Catur, pembahasan harus melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian, termasuk DPR, kementerian terkait, Kementerian PAN-RB dan BKN.

"Semua instansi harus dilibatkan. Jangan sampai ada pernyataan yang belum matang karena di bawah ini justru bisa menimbulkan keresahan luar biasa," pungkasnya.

Selain membahas peluang PPPK menjadi PNS, PGRI Trenggalek mengingatkan pemerintah agar persoalan kekurangan guru tetap menjadi prioritas.

Catur menjelaskan, perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak akan menambah jumlah tenaga pendidik. Kebijakan tersebut hanya mengubah status kepegawaian guru yang sudah ada.

Di sisi lain, kebutuhan guru di Kabupaten Trenggalek masih terus meningkat. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

"Kekurangan guru jangan sampai terlupakan. Setiap hari ada yang memasuki masa purna tugas, sehingga jumlah kekurangannya semakin banyak," katanya.

Catur menyebut data yang disampaikan Dinas Pendidikan hingga Juli 2025 menunjukkan kekurangan guru di Trenggalek sudah mencapai lebih dari 1.114 orang.

Untuk itu, PGRI mendorong pemerintah segera melakukan seleksi dan pengadaan guru baru agar kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tidak semakin melebar.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.