22 July 2026

Get In Touch

Imbas OTT KPK, PAN Pecat Bupati Lombok Barat

Petugas menggiris Bupati Lombok Barat usai pemeriksaan di Gedung KPK. (Antara)
Petugas menggiris Bupati Lombok Barat usai pemeriksaan di Gedung KPK. (Antara)

JAKARTA (Lentera) - Imbas terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini resmi dipecat dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN). Pemecatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi.

Viva mengatakan PAN menyesalkan dan meminta maaf atas tindakan kader partai yang melanggar hukum dalam jabatannya. Selain sebagai Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad juga merupakan Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat. Untuk itu, Viva pun menegaskan jabatan tersebut telah diambil alih oleh DPP PAN.

Dia juga mengatakan dalam hal ini, PAN pun mendukung KPK dalam menjalankan tugasnya. "PAN mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, obyektif, akuntabel demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum," kata Viva Yoga melansir Antara, Selasa (21/7/2026).

Dia menegaskan bahwa Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan pun tak henti-hentinya mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Menurut dia, PAN selalu mengingatkan para anggotanya yang menjadi kepala daerah untuk mawas diri dan berhati-hati dalam mengelola pemerintahan daerah.

"PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya untuk memberantas korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil," katanya.

Untuk diketahui, KPK mengatakan OTT yang menjerat Lalu Ahmad berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan. "Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain itu, dia mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (*)


Editor: Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.