PONTIANAK (Lentera) - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah menjadi kebutuhan, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.
"Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat," kata Norsan di Pontianak mengutip Antara, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, luas wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan merata. Karena itu, pembentukan Provinsi Kapuas Raya dinilai menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah timur Kalimantan Barat.
Norsan menjelaskan, usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah disampaikan kepada pemerintah pusat sejak 2007. Berbagai persyaratan administrasi dan teknis, seperti kajian akademik, dukungan daerah cakupan, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan disebut telah dipenuhi.
Ia menambahkan, pemekaran wilayah juga diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan, mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan yang memiliki rentang kendali pemerintahan cukup luas.
Dalam kesempatan itu, Norsan turut menyampaikan, masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota yang sedang dibahas Komisi II DPR RI.
"Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan," ungkapnya.
Ia mengatakan, masukan tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.
Menurut Norsan, pembaruan regulasi diperlukan agar landasan hukum pembentukan kabupaten dan kota lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah.
Ia menambahkan, Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap keberagaman etnis di Kalimantan Barat, seperti Dayak, Melayu, dan Tionghoa, sebagai kekayaan sosial budaya yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
"Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pemberdayaan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat," imbuh Norsan.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
