22 June 2026

Get In Touch

Ombudsman Sesalkan Penghalangan Tinjauan Mendadak di Lapas Cibinong

Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah. (foto: Ombudsman RI)
Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah. (foto: Ombudsman RI)

JAKARTA (Lentera) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyesalkan dugaan penghalangan terhadap tim pengawas saat melakukan tinjauan mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Peristiwa tersebut dinilai menghambat fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik sekaligus pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi warga binaan.

Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, mengatakan insiden yang terjadi pada Kamis (18/6/2026) itu tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

"Kami menyayangkan peristiwa ini karena menghambat tugas pengawasan lembaga yang sah dan dilindungi oleh hukum," ujar Siti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, mengutip Antara, Senin (22/6/2026).

Tinjauan tanpa pemberitahuan tersebut dipimpin langsung oleh Siti sebagai bagian dari implementasi kerja sama antarlembaga dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP). Kegiatan itu juga merupakan upaya pencegahan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, maupun merendahkan martabat manusia (ill-treatment).

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, termasuk melakukan peninjauan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke instansi penyelenggara pelayanan publik, termasuk lembaga pemasyarakatan.

Ia menegaskan kehadiran Ombudsman bertujuan menjalankan mandat undang-undang untuk memastikan tidak terjadi kekerasan serta menjamin seluruh hak warga binaan tetap terpenuhi.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman berencana meninjau fasilitas lapas sekaligus berdialog secara langsung dengan sejumlah warga binaan untuk mengonfirmasi kondisi di dalam lapas serta memastikan hak-hak mereka dipenuhi.

Namun, menurut Siti, meski tim telah menunjukkan surat tugas serta menjelaskan maksud, tujuan, dan dasar hukum pelaksanaan pengawasan sejak pertama kali tiba di lokasi, mereka diminta menunggu sekitar dua jam. Setelah itu, petugas lapas menyampaikan pemeriksaan fasilitas maupun dialog dengan warga binaan tidak dapat dilakukan.

"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan," katanya.

Ombudsman juga mempertanyakan komitmen Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg Cibinong dalam mendukung upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Siti, keterbukaan terhadap pengawasan merupakan indikator penting keseriusan suatu institusi dalam menghormati hak asasi manusia sekaligus mencegah praktik-praktik yang menyimpang dari standar pelayanan terhadap warga binaan.

"Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi dan tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia," tuturnya.

Ombudsman menegaskan, pengawasan independen merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan.

Apabila tata kelola, pelayanan, serta perlindungan hak warga binaan telah dijalankan sesuai ketentuan, menurut Siti, tidak seharusnya ada alasan untuk menghalangi ataupun membatasi pemeriksaan oleh lembaga pengawas yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

"Keterbukaan terhadap pengawasan justru merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus wujud komitmen nyata dalam mencegah penyiksaan," tegasnya.

Sebagai pembanding, Ombudsman menyebut sidak yang dilakukan KuPP di Lapas Kelas I Medan pada hari yang sama berlangsung tanpa hambatan. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan bersama tim dapat meninjau berbagai fasilitas bagi warga binaan.

Ombudsman juga mengungkapkan rangkaian pengawasan KuPP sebelumnya berjalan lancar di sejumlah lokasi, antara lain ruang tahanan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, serta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip).

KuPP sendiri merupakan kolaborasi enam lembaga negara yang terdiri atas Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Editor: Santi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.