JAKARTA (Lentera) - Pemerintah Indonesia tengah mencermati dan menyiapkan respons resmi atas hasil investigasi Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menyoroti kebijakan sejumlah negara terkait pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).
“Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman USTR terkait hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 mengenai kebijakan dan praktik sejumlah negara dikaitkan dengan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa (forced labor),” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto di Jakarta melansir Antara, Kamis (4/6/2026).
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk ke dalam kelompok enam negara yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan yang dimaksud. Selain Indonesia, lima negara lain mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
USTR menilai, praktik tersebut membatasi perdagangan AS sehingga mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan terhadap negara-negara terkait.
Untuk Indonesia, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen. Sementara, 54 negara lain yang dinilai sama sekali belum memiliki hukum larangan impor barang kerja paksa dengan AS, terancam dikenakan tarif tambahan 12,5 persen.
Menanggapi hal itu, Haryo menegaskan, Indonesia tetap berkomitmen pada penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.
Pemerintah akan menindaklanjuti proses yang telah disiapkan USTR, termasuk penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearing).
“Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor serta memastikan barang yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan praktik kerja paksa.
“Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor, tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa,” tambahnya.
Adapun usulan tarif tersebut muncul setelah USTR menyelesaikan, investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.
Langkah ini juga menjadi salah satu jalur yang ditempuh pemerintahan Presiden Donald Trump, untuk mempertahankan kebijakan tarif setelah sebagian tarif sebelumnya mengalami hambatan hukum di AS.
Editor: Arief Sukaputra





.jpg)
