21 May 2026

Get In Touch

Majelis Hakim Belum Sepakat, Putusan Dua Polisi Terdakwa Narkotika Ditunda

Dua terdakwa kasus narkotika, yang merupakan anggota polisi aktif, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026). Majelis hakim menunda pembacaan vonis hingga 3 Juni 2026.
Dua terdakwa kasus narkotika, yang merupakan anggota polisi aktif, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026). Majelis hakim menunda pembacaan vonis hingga 3 Juni 2026.

MADIUN (lentera) — Sidang pembacaan putusan perkara narkotika yang menjerat dua anggota polisi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun ditunda, karena majelis hakim belum sepakat dalam menyusun keputusan yang tepat dan berkeadilan.

Dua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, hadir dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu, 20 Mei 2026. Toni tercatat sebagai anggota Polres Madiun Kota, sedangkan Defi bertugas di Polres Pacitan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Yuli Nugroho bersama hakim anggota Steven Putra Harefa dan Tiara Urin Khurin in Firdaus berlangsung singkat. Agenda pembacaan putusan akhirnya, ditunda hingga 3 Juni 2026.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Anugerah Mardikawati mengatakan penundaan dilakukan, karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan dalam musyawarah perkara.

“Majelis hakim masih bermusyawarah, karena perkara ini cukup kompleks. Sehingga putusan belum dapat dibacakan hari ini,” kata Anugerah usai persidangan.

Menurutnya, tambahan waktu diperlukan agar majelis dapat menyusun putusan yang dinilai tepat dan berkeadilan bagi para terdakwa.

Menanggapi penundaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Adhi Satyo Wicaksono menyatakan pihak kejaksaan menghormati keputusan majelis hakim.

“Itu ranah majelis hakim. Kami akan mengikuti proses yang berjalan,” ujar Adhi.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyebut keduanya terlibat dalam perkara sabu dengan barang bukti seberat 5,16 gram.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Toni dan Defi masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain agenda penundaan putusan, kondisi kesehatan Toni Hermawan turut menjadi perhatian majelis hakim. Dalam persidangan, hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa, karena mengalami kesulitan berkomunikasi.

Anugerah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, Toni mengalami stroke afasia yang menyebabkan gangguan berbicara dan berkomunikasi.

Karena kondisi tersebut, pengadilan menunjuk seorang pendamping yang telah disumpah untuk membantu Toni selama proses persidangan berlangsung.

 

Reporter: Wiwiiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.