SURABAYA (Lentera) -Frangky, salah seorang warga Sidoyoso, Surabaya, mengadukan perkaranya ke Komisi Kepolosian Nasional (Kompolnas). Pasalnya, pengaduannya ke Polsekta Tegalsari, tidak jalan. Bahkan dihentikan.
Alasannya, tidak bisa diangkat sebagai tindak pidana. Lalu tanggal 11 November 2025, perkara dihentikan. Alasannya, kasus yang diadukan oleh Frangky, bukan tindak pidana.
Tidak puas dengan hal itu. Franky mengadukan permasalahannya ke Kompolnas. Dengan tanda terima keluhan No Reg: 141/16/RES/IV/2026.
Suratnya diterima pada 16 Maret 2026.Kompolnas meminta klarifikasi kepada Polda Jatim, 9 April 2026. Seperti yang tercantum pada suratnya yang ditujukan kepada Frangky pada 14 April 2026.
Kata Frangky, nilai kasusnya yang melibatkan terduga Eng Erwin Wianto dan Liap Diana Oktavia, 28 April 2025, rekan bisnisnya itu, tidak seberapa besar.
Tapi yang membuat dia marah, sejumlah customernya ikut ditipu. Dan mereka datang menuduh dirinya curang. Padahal, dia tidak tau apa-apa.
"Saya pernah didatangi sejumlah customer yang merasa dirugikan. Padahal, kami tidak mengerti sama sekali," ceritanya.
Yang berulah salah seorang karyawannya, bekerja sama dengan pihak luar. Namun, pelaku mengatas namakan perusahaan. Hingga rugi jutaan rupiah.
Atas dasar itu. Dia mengadukan kasus yang menimpa dirinya. Namun, tidak jalan. Bahkan dihentikan.
Oleh sebab itu, Frangky, ouner Fariasi Ferarry itu, mengadu ke Kompolnas. Dengan surat pengaduan masyarakat No:LPM 112/4/2025, SPKT Polsek Tegalsari/ Polrestabes Surabaya/Polda Katim, 28 April 2025 (*)
Penulis: Nasaruddin Ismail, Wartawan Senior|Editor: Arifin BH




.jpg)
