JAKARTA (Lentera) - Gunungan uang tunai pecahan Rp100.000 setinggi lebih dari 2 meter disusun dengan nilai mencapai Rp10,27 triliun, terpampang di halaman Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dari laporan Kompas, gunungan uang tersebut merupakan hasil sitaan, denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan setoran pajak dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang diserahkan ke kas negara.
Pantauan di lokasi, bundelan uang berwarna merah muda itu dibungkus plastik transparan dan disusun bertingkat rapi hingga memenuhi hampir seluruh area depan backdrop acara.
Pada sejumlah bagian terlihat label dari beberapa bank nasional, seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Central Asia.
Di bagian depan tumpukan uang, terpampang papan bertuliskan "Penyerahan Hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tahap VII". Dalam papan tersebut tercantum nilai total Rp10.270.051.886.464 serta luas kawasan hutan yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai 2.373.171,75 hektare.
Penyerahan hasil Satgas PKH tahap VII ini dijadwalkan disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto di kompleks Kejaksaan Agung pada siang hari.
Satgas PKH menjelaskan, dana Rp10,27 triliun itu berasal dari berbagai komponen penerimaan negara. Dari total tersebut, sekitar Rp3,4 triliun merupakan denda administratif yang dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Selain uang tunai, pemerintah juga menerima pengembalian kawasan hutan seluas lebih dari 2,3 juta hektare.
Penyerahan kali ini merupakan tahap ketujuh dari pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, Satgas PKH juga menyerahkan dana hasil sitaan dan denda sebesar Rp11,42 triliun kepada negara. Pada tahap keenam tersebut, pemerintah turut menerima kembali kawasan hutan seluas 254.780,12 hektare yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Editor: Santi





.jpg)
