13 May 2026

Get In Touch

Polisi Ungkap 1.494 Sepeda Motor akan Diselundupkan ke Afrika, Kasus Terbesar di Polda Metro Jaya

Sepeda motor baru di gudang penadahan ilegal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang dibongkar polisi, Senin (11/5/2026) -Kompas
Sepeda motor baru di gudang penadahan ilegal di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang dibongkar polisi, Senin (11/5/2026) -Kompas

JAKARTA (Lentera) Sebanyak 1.494 sepeda motor disita polisi dari sebuah gudang penampungan diduga penadah di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, mengatakan ribuan kendaraan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari pengepul hingga dealer.

“Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan,” ungkap Noor saat ditemui di lokasi.

Polisi menduga sebagian besar kendaraan tersebut berasal dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia.

Namun, penyidik masih mendalami apakah proses pengajuan fidusia dilakukan secara sah oleh pemilik data atau terdapat dugaan penyalahgunaan data pribadi.

Dari total kendaraan yang disita, sekitar 150 unit diketahui terdaftar menggunakan sejumlah identitas berbeda.

“Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman,” jelas Noor, dikutip Kompas, Selasa(12/5/2026).

Di lokasi, sebagian sepeda motor ditemukan dalam kondisi telah dibongkar dan dikemas menggunakan plastik, sementara lainnya masih utuh dan relatif baru.

Ribuan sepeda motor tersebut diduga akan didistribusikan ke luar negeri, khususnya benua Afrika.

Modus ini disebut serupa dengan pengiriman sekitar 99.000 unit kendaraan yang telah dilakukan sejak 2022 tanpa dokumen kepemilikan sah.

Dengan jumlah barang bukti yang besar, polisi menilai kasus ini sebagai salah satu pengungkapan jaringan penadah kendaraan terbesar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

“Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak,” kata Noor.

Hingga kini, polisi baru menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka.

Sementara 18 pegawai gudang lainnya masih berstatus saksi dan tengah diperiksa.

WS dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia dikenakan Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, WS juga dijerat Pasal 35 dan 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.