Guru Honorer di Madiun Diliputi Ketidakpastian Terkait Larangan Mengajar, Disdikbud Belum Miliki Data
MADIUN (Lentera) -Sejumlah guru honorer di sekolah negeri mulai diliputi ketidakpastian setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026.
Mulai 1 Januari 2027, sekolah negeri dilarang menganggarkan maupun menggunakan tenaga honorer sebagai bagian dari penataan birokrasi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan aturan tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun juga belum memiliki data pasti jumlah guru honorer yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
“Data pastinya belum ada karena selama ini kebutuhan guru di masing-masing sekolah berbeda-beda. Kami masih melakukan pendataan,” ujar Agus, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, keberadaan guru honorer selama ini menjadi penopang kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik ASN.
Kondisi tersebut membuat banyak guru honorer kini berada dalam posisi serba tidak pasti. Sebab, hingga saat ini belum ada kejelasan mekanisme lanjutan bagi tenaga non-ASN setelah kebijakan tersebut berlaku penuh pada 2027.
Agus menegaskan seluruh sekolah negeri nantinya wajib menyesuaikan aturan pemerintah pusat. Meski begitu, pihaknya berharap ada solusi agar proses pendidikan tidak terganggu dan para guru honorer tetap mendapatkan kepastian.
“Kami berharap ada kebijakan lanjutan sehingga kebutuhan guru tetap terpenuhi dan proses belajar mengajar berjalan baik,” katanya.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sekolah negeri diperkirakan berdampak luas di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Madiun. Selain persoalan nasib guru honorer, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan pemenuhan kebutuhan guru ASN di sekolah negeri.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





.jpg)
