07 May 2026

Get In Touch

Kemenhaj Larang Jemaah Indonesia Tur Kota Sebelum Ibadah Haji Selesai

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mendata jamaah calon haji yang akan memakai jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (3/5/2026). (foto:ist/Ant)
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mendata jamaah calon haji yang akan memakai jasa pendorong kursi roda di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (3/5/2026). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melarang pelaksanaan ziarah atau tur kota bagi jemaah calon haji Indonesia, sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan, agar para peserta haji tetap sehat dan siap menghadapi fase inti ibadah haji. Apalagi Armuzna merupakan inti ibadah haji, yang memerlukan kondisi fisik dan mental prima.

"Larangan ini bukan untuk membatasi aktivitas jemaah, tetapi sebagai langkah perlindungan agar jemaah tidak kelelahan dan tetap fokus mempersiapkan diri menghadapi fase Armuzna," ujar Ichsan Marsha dalam keterangannya di Jakarta mengutip Antara, Kamis (7/5/2026).

Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta jemaah maupun pembimbing ibadah KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) untuk tidak mengagendakan, memfasilitasi, maupun menyelenggarakan kegiatan ziarah tur ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian ibadah Armuzna selesai.

Kemenhaj juga meminta, pembimbing KBIHU memfokuskan pembinaan jemaah pada penguatan kesiapan fisik, mental, spiritual, serta pemahaman manasik menjelang wukuf dan rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Pemerintah ingin memastikan seluruh jemaah dapat menjalankan puncak ibadah haji dengan aman, sehat, dan khusyuk," ujar Ichsan.

Selain itu, seluruh pergerakan jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan petugas resmi, baik PPIH Kloter, bidang perlindungan jamaah (Linjam), maupun sektor terkait guna menjaga ketertiban dan keselamatan jemaah.

Hingga, Rabu (6/5/2026), operasional penyelenggaraan ibadah haji mencatat 267 kloter dengan 103.690 orang dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Tanah Suci.

Sementara itu 258 kloter dengan 100.125 orang telah tiba di Madinah dan 109 kloter dengan 42.340 orang telah tiba di Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak ibadah haji.

Kemenhaj kembali menegaskan, larangan keras bagi masyarakat untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa haji resmi. Pemerintah mengimbau, masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan menggunakan visa non-haji, termasuk visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Pihaknya juga mengimbau, jemaah menjaga kondisi fisik dengan mengatur aktivitas ibadah sesuai kemampuan, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

 

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.