07 May 2026

Get In Touch

Anggota DPR RI Desak Mabes Polri Tangani Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Puluhan Santriwati di Pati

 Anggota DPR RI, Marwan Jafar.
Anggota DPR RI, Marwan Jafar.

JAKARTA (Lentera) – Anggota DPR RI, Marwan Jafar, mendesak Mabes Polri untuk turun tangan secara aktif dalam menangani kasus kejahatan seksual dengan korban puluhan santriwati di Pati, Jawa Tengah. Dia meminta kepolisian bertindak tegas dan transparan dalam membongkar praktik kejahatan berlapis yang diduga dilakukan oleh seorang dukun atau paranormal yang menggunakan kedok sebagai kiai.

Marwan mengungkapkan, berdasarkan informasi valid yang diterimanya, pelaku diduga melakukan penipuan identitas dengan mengaku sebagai wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korbannya. 

“Kami meminta Mabes Polri untuk menangani kasus kejahatan seksual yang dilakukan seorang dukun berkedok kiai di Pati. Ini penting agar proses hukum berjalan cepat, tidak pandang bulu, dan memenuhi harapan masyarakat luas. Pelaku menggunakan embel-embel agama untuk melakukan kejahatan seksual, ini adalah kejahatan berlapis yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Marwan Jafar dalam keterangan di Jakarta yang diterima Rabu (6/5/2026).

Dia menandaskan bahwa kapasitas keilmuan agama pelaku sangat diragukan oleh warga setempat. Legislator asal Pati ini menyebut perbuatan pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi pesantren, marwah para kiai, dan tenaga pendidik secara umum.

“Informasi yang kami peroleh, pelaku ini bahkan disebut tidak mampu mengaji. Perbuatannya tidak hanya menghancurkan masa depan remaja kita, tetapi juga merusak citra pesantren dan kiai yang selama ini menjadi pilar pendidikan karakter bangsa,” tegas Marwan dari PKB ini.

Bahkan Marwan juga menyoroti adanya pola intimidasi sistematis di mana para korban yang masih berusia remaja diancam akan dikeluarkan dari pondok jika menolak keinginan pelaku. Mengingat beratnya dampak psikologis yang dialami korban, Marwan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan hingga tahap P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kejahatan ini tidak boleh ada celah pengampunan. Pelaku harus dijatuhi hukuman berat atas kejahatan seksual, penipuan, dan eksploitasi umat. Kami juga menuntut adanya pendampingan trauma yang berkelanjutan bagi para santriwati guna memulihkan kondisi psikologis mereka,” pungkasnya. (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lenterajogja.com.
Lenterajogja.com.